Kamis, 24 Maret 2011

Pro Kesehatan Masyarakat

NEWS,. Pada hari Rabu (29/12/10), dikantor seketariatnya di Jakarta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar sebuah jumpa pers di penghujung tahun yang bertema ” Kembalikan Arah Kebijakan Pengendalian Tembakau yang Pro Kesehatan Masyarakat “.
Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (RUU PDPTK) berstandar Internasional yang menjadi usul inisiatif dari 259 Anggota DPR RI di periode 2004-2009 kemudian dibuat dan ini telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009, namun terhenti di proses harmonisasi.  Ketika kemudian RUU PDPTK  bergulir ke periode 2010 menjadi prioritas di nomor urut 28 pada Prolegnas 2010, industri rokok dengan  mengatasnamakan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengintervensi RUU PDPTK  dengan mengajukan sebuah  RUU yang dinamakan RUU Pengendalian Produk Tembakau (PPT).
RUU PPT versi APTI hanya mengatur tentang produk tembakau dan kesejahterahaan petani tembakau secara teknis dan dengan sengaja menghilangkan substansi perjuangan pengendalian tembakau dalam hal melindungi masyarakat dari adiksi produk tembakau dan yang tidak merokok dari paparan asap rokok lingkunganya. RUU ini kemudian diperkuat  dengan keluarnya RUU PPT versi Badan Legislasi yang mengakomodir RUU PPT versi APTI, versi inilah yang akan dikonsinyering di Baleg dan apabila disetujui,  ini akan menggantikan RUU PDPTK yang Pro kesehatan Masyarakat di nomor urut 26 dalam Prolegnas 2011.
Dr. Hakim Sorimuda Pohan Sp.OG. dari Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (Mantan Anggota DPR RI Komisi IX, sebagai Penggagas  RUU PDPTK mengatakan ” Kalau ini terjadi, bukan saja merupakan pengelabuan substansi RUU PDPTK dan pelecehan terhadap isu kesehatan masyarakat dan bertentangan dengan UU RI No 36 th 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi antara lain sebagai berikut : bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945 dan bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat “.
Menutup jumpa pers ini, Ketua IDI, Dr Prijo Sidipratomo Sp.Rad(K), menyatakan dengan tegas “Perlunya RUU PDPTK yang Pro Kesehatan Masyarakat dan mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera membahas RUU PDPTK demi terciptanya kesehatan masyarakat yang lebih baik yang memenuhi hak asasi manusia untuk mendapatkan perlindungan hukum dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi ekonomi dari mengonsumsi produk tembakau serta paparan asap tembakau “. Lebih lanjut Dr.Prio menegaskan bahwa IDI akan terus membantu memperkuat Jaringan Pengendalian Tembakau di tanah air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar