Rabu, 23 Maret 2011

Lahirnya Perhimpunan Balegda Indonesia

News, Seminar yang diadakan oleh Perhimpunan Badan Legislasi Daerah (Balegda) Indonesia hari ini (16/2/10) di Jakarta bertujuan untuk mendukung investasi yang dapat memajukan perekonomian daerah. Lahirnya Perhimpunan Balegda Indonesia diharapkan menjadi momentum untuk dapat membangun kapasitas legislasi anggota Dewan yang menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas dan dapat mengakomodasi iklim Investasi dan masyarakat daerah secara umum.
Eksistensi Balegda diperintah oleh UU  No.27 th 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD. Pasal 302 menyebutkan alat kelengkapan DPRD terdiri atas Pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi Daerah(Balegda), Badan Anggaran dan Badan Kehormatan. Substansi pasal ini mengandung pesan bahwa Balegda merupakan alat kelengkapan yang strategis. Lahirnya Badan legislasi daerah yang sipatnya permanen,tidak ad hoc, memberikan peluang dan momentum bagi anggota Dewan untukmenghasilkan Perda Inisiatif. Tujuan dibentuknya Balegda adalah untuk memperkuat fungsi DPRD dibidang pembentukan peraturan perundangan, disamping tugas pengawasan dan penyusunan anggara pemerintah daerah.
Pengalaman  periode lalu (2004-2009) banyak Perda yang terkait dengan investasi dan pajak serta retribusi daerah yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri.  Adapun dari 11.401 Perda yang berlaku, sebanyak 2.938 di antaranya dibatalkan pemerintah pusat, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(PDRD) yaitu 15% dari sektor perhubungan, 13% pertanian, 13% perindustrian dan perdagangan dan 11% kehutanan. Pungutan yang bermasalah ditetapkan di daerah antara lain adalah pajak pengolahan minyak yang tumpang tindih dengan aturan pusat yang sudah memiliki Pajak Pertambahan Nilai untuk industri pengolahan minyak.
Investasi daerah membutuhkan Perda yang  menjamin kepastian hukum dan dapat diimplementasikan. Namun realitasnya masih dinilai mengganggu iklim investasi, menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan tidak sejalan dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat. Berangkat dari hal ini, Eksistensi Badan Legislasi daerah ditantang untuk mendorong dan memfasilitasi lahirnya Perda yang mempunyai peran signifikan bagi pembangunan dan kemajuan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar