Jakarta
(22/5) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (22/5) di Jakarta
telah meresmikan pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit
Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM). Dengan demikian APM
telah resmi sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Pelaksanaan
uji berkala kendaraan bermotor swasta ini merupakan aktualisasi dari
peraturan perundang-undangan yang ada yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,
Permenhub No. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor, dan Permenhub No. PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji
Berkala Kendaraan Bermotor.
Menhub
mengatakan sesuai UU No.22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 3 bahwa unit
pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor selain dilaksanakan oleh
Pemerintah, dapat dilaksanakan oleh Pemegang Merek atau Swasta.
"Pelaksanaan
Pengujian berkala Kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemegang merek
atau swasta sebagai upaya Pemerintah untuk mendorong partisipasi swasta
agar dapat berkontribusi dan menyediakan pelayanan peningkatan
kapasitas kendaraan bermotor bagi masyarakat yang profesional dan
berkualitas," ujar Menhub dalam pidatonya
Lebih
lanjut, secara tegas Menhub menyampaikan, "Pemerintah memberikan
dukungan terhadap swasta untuk melakukan pengujian ini karena jumlah
Dishub yang terbatas sedangkan kendaraan banyak sekali, dan bagi
pemegang merek bisa sekaligus melakukan pemeliharaan bagi mobil-mobil yg
beroperasi," terang Menhub.
Menhub
Budi mengharapkan agar Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota
memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas pengujian kendaraan
bermotor ini yang dilakukan oleh APM.
"Saya memerintahkan Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya," kata Menhub.
Sebelumnya,
tiga bulan yang lalu Menhub Budi telah meresmikan uji coba Unit
Pelaksana Uji Berkala swasta oleh PT. Hibaindo Armada Motor dan dari
hasil evaluasi selama 3 (tiga) bulan maka PT. Hibaindo Armada Motor
telah layak untuk diberikan sertifikat akreditasi.
"Ini
merupakan upaya yang terpuji dari GAIKINDO yang bersedia melaksanakan
amanah UU. Hal ini merupakan upaya pemerintah yang dapat mendorong
swasta untuk berkontribusi. Saya juga apresiasi Kepada PT. Hibaindo yang
telah melaksanakan uji coba 3 bulan," ujar Menhub.
Dalam
rangka peresmian Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merk (APM)
tersebut, bengkel-bengkel APM telah diberikan penunjukan oleh Pemerintah
sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala APM yang diharapkan dapat
meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan
bermotor.
"Bengkel-bengkel APM
tersebut diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk melakukan
pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen,
peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga padaa
saatnya nanti akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat
melaksanakan pengujian secara mandiri," ujar Budi.
Menhub
juga berkesempatan melakukan uji terhadap beberapa kendaraan. Hasil uji
menyatakan dua kendaraan bermasalah pada bagian rem.
"Seperti
tadi saya uji mobil, ada dua kendaraan yang bermasalah pada rem atau
kanvas remnya. Nah hal seperti ini harus diperhatikan secara detail agar
KIR bisa dilaksanakan secara baik," ujar Menhub.
Ke
depan, Menhub berharap dengan diresmikan pengujian kendaraan bermotor
oleh swasta maka kualitas pengujian akan meningkat dan kendaraan yang
diuji benar-benar laik jalan serta mendorong Pemerintah Daerah untuk
melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
"Kita
harapkan dengan adanya uji KIR dapat menciptakan pelayanan
transportasi darat yang aman, selamat dan nyaman," jelas Menhub.
Sementara
itu, dalam laporannya, Ketua Umun GAIKINDO Yohannes Nangoi mengatakan
Kementerian Perhubungan telah menunjuk 110 APM untuk melaksanakan
pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan
barang, dari jumlah tersebut 43 APM ada di Jabodetabek.
Lebih
lanjut Yohannes Nangoi melaporkan saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan
yang wajib uji berkala, dan tiap tahunnya akan terus bertambah. Untuk
itu kehadiran KIR swasta sangat diperlukan untuk menunjang KIR yang
diselenggarakan oleh Dinas-Dinas Perhubungan.
Hadir
dalam acara peresmian Uji KIR Swasta adalah Dirjen Perhubungan Darat
Pudji Hartanto Iskandar, Ketua Umun GAIKINDO Yohannes Nangoi, Kasubdit
Alat Transportasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perhubungan
DKI Jakarta Andri Yansyah, Kepala Cabang Bank DKI dan Jajaran Direksi
APM