JAKARTA - Untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan kolaboratif guna mendukung pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi, perlu dilakukan penilaian kapabilitas kelembagaan secara terukur dan konsisten.
Langkah krusial ini harus didukung penuh oleh pemerintah daerah beserta seluruh aparatur di daerah dengan keberanian untuk menghilangkan ego sektoral, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih lincah, kolaboratif, dan terintegrasi.
"Birokrasi yang lincah dan adaptif harus terbentuk secara merata dari pusat hingga ke daerah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan pemerintah daerah siap mengimplementasikan paradigma baru penilaian kelembagaan yang tidak lagi konvensional, melainkan berbasis pada kapabilitas yang komprehensif," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah secara daring, Selasa (26/5/2026).
Nanik menjelaskan langkah masif ini diambil guna memastikan pemerintah daerah memiliki kesiapan dan kesamaan persepsi yang sama dengan Instansi Pusat dalam menerapkan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah. Regulasi baru ini resmi menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Menteri PANRB No. 20/2018.
"Ke depan, pengukuran evaluasi kelembagaan tidak hanya fokus pada pendekatan dimensi struktur dan dimensi proses, namun diperkaya dengan menggunakan instrumen yang telah dikembangkan berdasar aspek ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan aspek tata kelola," ungkapnya.
Deputi Nanik mengatakan, secara teknis terdapat empat aspek utama yang diukur dalam penilaian terbaru ini, yaitu Ketepatan Fungsi, Ketepatan Ukuran, Ketepatan Proses, dan Tata Kelola. Keempat aspek tersebut, membentuk Indeks Kapabilitas Kelembagaan yang menjadi salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi, sekaligus mendukung pencapaian sasaran keempat Desain Besar Reformasi Birokrasi 2025–2045, yaitu terbangunnya kapabilitas kelembagaan berkinerja tinggi yang berbasis jejaring dan lincah.
"Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, kami berharap kita semua dapat membangun pemahaman yang sama bahwa penilaian kapabilitas kelembagaan bukan semata-mata proses administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih adaptif, efektif, dan mampu bekerja secara kolaboratif," jelasnya.
Dalam menjamin transparansi dan objektivitas, lanjutny, proses penilaian nantinya akan melewati tahapan verifikasi oleh Tim internal Kementerian PANRB serta Panel Ahli. Hasil akhir dari proses ini akan ditetapkan menjadi Indeks Kapabilitas Kelembagaan. Indeks ini sekaligus berperan menjadi salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, dirinya berharap agar implementasi penilaian kapabilitas kelembagaan instansi pemerintah berjalan secara optimal, objektif, dan berkualitas di instansi pemerintah. Proses penilaian yang dilakukan secara baik dan konsisten, tidak hanya menghasilkan indeks penilaian, tetapi juga mendorong perbaikan kelembagaan yang semakin relevan dengan tantangan dan kebutuhan birokrasi di masa depan.
Pada acara tersebut juga dipaparkan mengenai korelasi strategis antara penilaian kapabilitas kelembagaan dengan evaluasi kelembagaan di pemerintah daerah yang berlandaskan pada Permendagri No. 99/2018 yang disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bapak Efrimeiriza.
Serta dipaparkan mengenai petunjuk teknis dari pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah untuk dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo.