Dengan pertimbangan adanya permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), serta komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang
disampaikan pada Leader’s Summit on Peacekeeping tanggal 28
September 2015 di New York, Amerika Serikat, dan telah mendapat dukungan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada rapat kerja
tanggal 25 Februari 2016, pada 21 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo
telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 25 Tahun 2017
tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Batalyon Komposit Tentara Nasional
Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Republik Afrika
Tengah.
Melalui Keppres tersebut, Pemerintah
membentuk Kontingen Garuda Satuan Tugas Batalyon Komposit Tentara
Nasional Indonesia (TNI) Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di
Republik Afrika Tengah, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Yonsit TNI
MINUSCA.
Presiden memerintahkan Menteri Luar
Negeri untuk berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam
rangka mendukung penyiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran tugas Konga
Satgas Yonsit TNI MINUSCA itu.
Selain itu, Presiden memerintahkan
Menteri Pertahanan untuk memberikan dukungan administrasi dan pendanaan
Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia
melaksanakan penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Konga Satgas Yonsit
TNI MINUSCA.
“Pendanaan yang diperlukan untuk Konga
Satgas Yonsit TNI MINUSCA dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Pertahanan; dan b.
Perserikatan Bangsa-Bangsa,” bunyi diktum KELIMA Keppres tersebut.
Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA, menurut
Keppres itu, melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan keputusan
Pemerintah Republik Indonesia.