Dengan pertimbangan bahwa pemenuhan terhadap energi khususnya
jaringan tenaga listrik pada masyarakat yang tinggal di kawasan
perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar
masih belum merata, sehingga pemerintah memandang perlu percepatan
untuk mendapatkan akses listrik melalui penyediaan lampu tenaga surya
hemat energi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 12 April 2017, Presiden Joko
Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 47 Tahun
2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi
Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik.
“Penyediaan LTSHE ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik di kawasan perbatasan,
daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar melalui
percepatan Penyediaan LTSHE,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Penyediaan LTSHE , menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat melalui pemberian LTSHE secara gratis kepada Penerima LTSHE, dan
hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima LTSHE.
Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan
sumber daya mineral), menurut Perpres ini, bertanggung jawab atas
pelaksanaan Penyediaan LTSHE.
Dalam rangka pelaksanaan Penyediaan LTSHE itu, Menteri melakukan: a.
perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE setelah
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah; dan b. pengadaan Badan Usaha
pelaksana Penyediaan LTSHE sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Badan Usaha sebagai calon pelaksana Penyediaan LTSHE, menurut Perpres
ini, paling kurang memenuhi persyaratan: a. memiliki sarana dan
fasilitas produksi LTSHE di dalam negeri; b. mempunyai produk LTSHE yang
telah digunakan di dalam dan luar negeri; c. menyediakan layanan purna
jual paling kurang 3 (tiga) tahun; dan d. menyediakan jaminan
ketersediaan suku cadang LTSHE.
“Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE
bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan,
pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE sesuai dengan
perjanjian kerja dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh
Menteri,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini.
“Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE sesuai tujuan
Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud, dan dilarang memperjualbelikan
dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain sesuai perjanjian
penyerahan LTSHE dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh
Menteri,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.
Perpres ini menugaskan kepada Menteri untuk melaporkan perkembangan
pelaksanaan Penyediaan LTSHE kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan
sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Adapun pendanaan Penyediaan LTSHE, menurut Perpres ini, bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017, yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 April
2017 itu.