Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ignasius Jonan, hari Kamis (30/3) memimpin Sidang Anggota ke-21 Dewan
Energi Nasional (DEN). Agenda Sidang DEN kali ini utamanya untuk
memastikan implementasi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sesuai
tugas dan tanggung jawab para Kementerian yang tercantum dalam RUEN.
Komitmen Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi kunci utama
suksesnya pelaksanaan RUEN.
Sebagaimana diketahui bahwa RUEN yang merupakan
amanat dari Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah ditetapkan melalui
Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2017 pada tanggal 2 Maret
2017. Di dalam RUEN terdapat Matriks 383 Program kegiatan yang harus
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk
mencapai sasaran KEN dan RUEN.
Dari 383 kegiatan tersebut, Kementerian ESDM
mendapatkan tanggung jawab terbanyak untuk melaksanakan 237 kegiatan.
Selanjutnya Pemerintah Daerah dengan kewajiban tugas dan tanggung
jawab sebanyak 102 kegiatan. Seluruh kegiatan Pemerintah Daerah ini
harus diakomodir dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Untuk mengawal penyusunan RUED, Menteri ESDM
Ignasius Jonan meminta agar para Anggota DEN, yang terdiri dari
Anggota Unsur Pemerintah (AUP) Anggota dan Unsur Pemangku Kepentingan
(AUPK), membagi tugas mengawal penyusunan RUED untuk tiap wilayah.
"Saya minta agar dibagi setidaknya ada 1 AUP dan 1 AUPK bertanggung
jawab untuk mengawal penyusunan RUED per klaster, misalnya klaster
Jawa Bali oleh 1 AUP dan 1 AUPK, selanjut klaster NTB, NTT dan
seterusnya juga begitu", ungkap Jonan.
Untuk mendukung penyusunan RUED, Jonan juga meminta
agar Perguruan Tinggi di Provinsi juga terlibat. "Ada baiknya
Perguruan Tinggi di tiap Provinsi turut dilibatkan untuk memperkuat
penyusunan RUED. Semua pihak agar bisa terlibat, agar ada sense of
ownership terhadap RUED, sehingga dalam implementasi nantinya lebih
workable", ungkap Jonan.
RUEN merupakan arah pengelolaan energi Indonesia
jangka panjang untuk mewujudkan pembangunan nasional yang adil dan
berkelanjutan. Fokus penyediaan energi akan diprioritaskan di wilayah
yang masih minim energi khususnya di Indonesia Timur. "Energi adalah
alat untuk meratakan pembangunan pembangunan" ujar AUPK DEN, Sony
Keraf.
Pada kesempatan Sidang Anggota DEN tersebut, AUPK
juga menyampaikan skenario untuk mencapai sasaran 23% porsi energi
terbarukan dalam bauran energi nasional tahun 2025, diantaranya
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air skala besar di Papua dan
Kalimantan Utara. Industri perlu dibangun di wilayah tersebut seperti
Inalum di Sumatera Utara. Selain itu, juga diusulkan untuk mewajibkan
pembangunan pembangkit listrik pada tiap pabrik pengolahan kelapa
sawit, konsep dana pengembangan EBT melalui carbon tax, dan strategi
pembangunan pembangkit listrik solar cell rooftop, listrik dari
sampah, pembangkit listrik tenaga angin di gunung dan pantai.