Perekonomian
Indonesia hingga saat ini masih menghadapi kendala strategis yang harus
diperbaiki,khususnya dalam tata niaga perdagangan. Karena itu,
pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan ekonomi tentang masalah
logistik terkait dengan pelayanan portal Indonesia National Single
Window (INSW) serta waktu tunggu barang keluar dari pelabuhan (dwelling time).
“Kita
akan siapkan langkah-langkah untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan
ekonomi terutama mengenai logistik,” ujar Sofyan Wanandi selaku Wakil
Ketua Kelompok Kerja Penanganan dan Penyelesaian Kasus saat memimpin
Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi pada Rabu (29/3) di
Jakarta. Sofyan mewakili Menko Perekonomian Darmin Nasution yang tengah
mendampingi Presiden Jokowi dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan.
Rapat
koordinasi dihadiri antara lain Wakil Ketua Kelompok Kerja Penanganan
dan Penyelesaian Kasus Sofyan Wanandi, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Yosanna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf
Kepresidenan Teten Masduki, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza
Adityaswara, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra
Irawady, Ketua Badan Kebijkaan Fiskal Suahasil Nazara serta perwakilan
kementerian dan lembaga terkait.
Dasar
hukum kebijakan tata niaga ekspor impor diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengacu pada pengendalian
perdagangan luar negeri, seperti larangan impor atau ekspor barang dan
pembatasan ekspor atau impor barang.
Berdasarkan
database larangan terbatas (lartas) INSW per 10 Februari 2017, dari
total 9143 HS Eskpor terdapat 882 atau sebesar 8,8% HS Lartas Ekspor.
Sementara untuk impor, dari total 5235 HS Impor terdapat 4790 atau
sebesar47,8% HS Lartas Impor.
Berkaitan
dengan itu, pemerintah terus melakukan pembenahan dalam implementasi
INSW melalui sinkronisasi prosedur tata niaga, persaingan antar
pengusaha serta persyaratan edar dan impor barang yang selama ini
menjadi penyebab perpanjangan waktu dwelling time.
Adapun usulan rekomendasi yang perlu dilakukan adalah pertama, penetapan
kode HS yang memiliki beberapa persyaratan perijinan harus dilakukan
lebih detail oleh kementerian dan lembaga terkait. Kedua, diperlukan mekanisme baku dan jelasatas perlakuan terhadap jenis barang yang sama. Ketiga, perlu penyamaan persepsi antara kementerian dan lembaga terkait kode HS dan uraian jenis barang serta keempat, perlu kesepakatan antar kementerian dan lembaga mengenai definisijenis barang yang diatur.
“Kami
menyarankan untuk mengurangi tata niaga.Pengawasan kepatuhan harus
diikuti secara patuh oleh KL dan perlu mengembalikan proses legislasi
sesuai pasal 53 dan Undang-Undang Perdagangan,” tegas Ketua Unit
Pendukung Satgas Deregulasi Edy Putra Irawady.