Pemerintah
menyiapkan sejumlah percepatan terkait hutan sosial untuk dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat melalui program redistribusi aset, guna
mencapai pemerataan ekonomi.
Terdapat lima langkah percepatan pelaksanaan perhutanan sosial. Pertama,
pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dan
masyarakat serta menyiapkan tenaga penyuluh dan tenaga verifikasi di
lapangan. Kedua, pemerintah akan mengidentifikasi wilayah dan segera memproses daerah yang dihendaki masyarakat untuk dijadikan hutan sosial.
Selanjutnya ketiga, akan ada verifikasi di lapangan dan model bisnis kelompok masyarakat serta kelayakan usaha. Keempat, penetapan dan penyiapan lokasi kegiatan. Serta kelima, perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, penanaman dan distribusi.
“Perhutanan sosial sudah layak untuk di-launching.
Kita harus siapkan standarnya, agar ke depan tidak menimbulkan
masalah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
saat memimpin Rapat Koordinasi Tentaang Perhutanan Sosial, hari ini,
Senin (5/6) di Jakarta.
“Data
numerik perhutanan sosial di Pulau Jawa tersebar di Banten, DI
Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan total luasan
lahan 1.127.073 Ha,” jelas Menko Darmin. Adapun area Perhutani Kesatuan
Pemangku Hutan (KPH) yang tersebar di Pulau Jawa berada di Probolinggo (
tiga area KPH), Pemalang (dua area KPH) dan Purwakarta.
Hadir
dalam rapat pembahasan antara lain Menteri Linkungan Hidup dan
Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno
serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Diakhir
rapat, Menko menegaskan untuk perlu dikaji lebih dalam mengenai standar
luasan lahan untuk masing-masing daerah, baik di Pulau Jawa maupun luar
Pulau Jawa. Selain itu, masyarakat di sekitar lahan akan menjadi
prioritas untuk mendapatkan lahan perhutani tersebut