Polkam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menghadapi kompleksitas aktivitas keuangan ilegal di era digital.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto pada High Level Meeting Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI dari berbagai kementerian dan lembaga tersebut membahas evaluasi pelaksanaan tugas Semester I Tahun 2026 sekaligus merumuskan langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Pembahasan juga mencakup tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas mandat Satgas PASTI, termasuk pencegahan dan penanganan pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto menegaskan, perkembangan teknologi digital telah menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya berbagai bentuk kejahatan keuangan digital, seperti online scam, penyalahgunaan data pribadi, hingga perjudian daring yang memanfaatkan ekosistem layanan keuangan digital.
“Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian daring dan penipuan digital, tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan yang menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, industri, akademisi, komunitas, hingga masyarakat. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memberikan pelindungan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujar Eko Dono Indarto.
Lebih lanjut, Eko Dono menekankan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, integrasi sistem digital antar instansi, percepatan pertukaran data, serta peningkatan akuntabilitas platform digital perlu terus diperkuat agar penanganan aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan terintegrasi.
“Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan digital. Namun, upaya tersebut harus diimbangi dengan penguatan pencegahan, edukasi dan literasi digital, serta pelindungan masyarakat agar masyarakat tidak mudah menjadi korban berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, para peserta rapat juga menyampaikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Satgas PASTI seiring perluasan mandat yang diberikan melalui UU P2SK. OJK menjelaskan sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan, antara lain penyusunan Road Map Satgas PASTI, pengembangan Anti-Scam App, penguatan kerja sama internasional dalam penanganan online scam, serta penyesuaian struktur dan keanggotaan Satgas PASTI.
Pada kesempatan yang sama, OJK menyampaikan harapan agar Kemenko Polkam dapat bergabung dalam struktur Satgas PASTI yang baru untuk duduk sebagai anggota Dewan Pembina guna memperkuat fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan lintas kementerian/lembaga dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal, khususnya perjudian daring.
Kemenko Polkam menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas sektor dalam rangka mendukung pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, meningkatkan keamanan ruang digital nasional, serta memberikan pelindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan berbasis digital.