Kamis, 26 Juni 2025

Menhan RI Terima Kunjungan Kehormatan Minister of State for Defence of the United Kingdom, Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Jakarta – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Minister of State for Defence of the United Kingdom (UK) H.E. Vernon Rodney Coaker, di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Kunjungan ini mencerminkan bentuk kerja sama internasional di bidang pertahanan yang bersifat non-pakta, yang dibangun atas dasar saling pengertian dan kepentingan bersama.

Kehadiran H.E. Vernon Rodney Coaker di Kementerian Pertahanan RI mendapat sambutan hangat dan dinilai sebagai kontribusi berharga dalam memperkuat kerja sama pertahanan serta membuka peluang kolaborasi baru antara kedua negara.

Di akhir pertemuan, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat hubungan pertahanan bilateral yang harmonis dan saling menguntungkan dengan Inggris, sejalan dengan eratnya hubungan antara pimpinan pemerintahan Indonesia dan Inggris. Komitmen ini menjadi wujud nyata diplomasi pertahanan dalam mendorong stabilitas kawasan serta memperluas kerja sama strategis kedua negara.

Rabu, 25 Juni 2025

Coffee Morning Bersama Instansi Paguyuban, Menteri PANRB Konsolidasikan Grand Design Reformasi Birokrasi

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mempekuat konsolidasi di antara instansi paguyuban PANRB. Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian PANRB sepakat untuk bergerak bersama dalam menyusun dan menerapkan kebijakan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan bahwa suatu kebijakan tidak cukup hanya dibuat dari balik meja. Perlu diskusi, dan saling mendengar satu sama lain, seperti yang dilakukan pagi ini dalam acara Coffee Morning Paguyuban Kementerian PANRB, di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

“Kekuatan kebijakan tidak hanya terletak pada rumusannya, tetapi pada sejauh mana ia disusun secara kolaboratif, berdasarkan kenyataan di lapangan, dan disepakati bersama. Dan kehadiran kita disini menjadi wujud nyata bahwa kita berkomitmen untuk membenahi bersama tata kelola birokrasi secara lebih terintegrasi dan adaptif,” ujarnya

Dalam pertemuan ini, Menteri Rini juga mengingatkan bahwa meski setiap instansi memiliki target dan perannya masing-masing, tapi ada satu tujuan bersama (shared outcome) yang menjadi fokus saat ini. Salah satunya adalah tugas besar melakukan transformasi birokrasi dan manajemen aparatur sipil negara (ASN).

“Tujuan akhirnya jelas, yaitu menghasilkan tata kelola yang dapat menjamin transformasi birokrasi dan tersedianya ASN profesional yang mampu mengemban tugas pembangunan nasional. Ini adalah tujuan bersama kita, dan keberhasilannya diukur secara kolektif,” jelasnya.

Baginya, melakukan transformasi birokrasi perlu dilaksanakan secara top down melalui penyiapan grand design jangka panjang. Grand design ini akan menjadi acuan bersama oleh instansi Paguyuban PANRB dengan perannya masing-masing.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kementerian PANRB memegang arah kebijakan manajemen ASN, sehingga penting untuk memonitor agar kebijakan teknis yang dikeluarkan oleh instansi lain, tetap sejalan dengan kebijakan strategis nasional

Oleh karena itu, tak hanya kolaborasi, Menteri Rini juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan terkoordinasi. Karena dalam proses penyusunan Grand Design Reformasi Birorkasi Nasional (GDRBN) dan Grand Design Manajemen ASN, prosesnya harus terus diperkuat melalui kolaborasi dan komunikasi yang baik.

“Sinergi dengan BKN, LAN, dan ANRI menjadi kunci dalam memastikan arah kebijakan berjalan efektif dan selaras. Kami juga menyakini bahwa peran masing-masing lembaga tetap berjalan dalam koridor kewenangan yang telah diatur, namuun tetap saling terhubung dalam satu ekosistem,” pungkasnya.

Selasa, 24 Juni 2025

Konsisten Tunjukkan Kemajuan Signifikan, Reformasi Birokrasi Kemenko Perekonomian Fokus pada Dampak Langsung ke Masyarakat

Jakarta, 24 Juni 2025

Komitmen Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam mengawal pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) terus menunjukkan hasil yang signifikan. Dengan raihan nilai 88,62 untuk penilaian RB tahun 2024, Kemenko Perekonomian secara konsisten menyelenggarakan tata kelola birokrasi yang efektif, akuntabel, dan berdampak. Reformasi Birokrasi tidak hanya dipandang sebagai urusan internal kesekretariatan, tetapi sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendukung Program Prioritas Nasional (PPN) serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain capaian nilai reformasi birokrasi, Kemenko Perekonomian juga mencatat sejumlah prestasi lain seperti perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 16 tahun berturut-turut sejak 2008 serta Predikat Unggul pada Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang diapresiasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Lebih lanjut, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menempatkan Kemenko Perekonomian pada peringkat ke-9 nasional dengan nilai 81,81.

“Indeks WTB yang 16 kali. Saya kira ini luar biasa. Mampu mempertahankan itu menjadi hal tidak mudah,” tegas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Apresiasi dan Kick Off Meeting Indeks Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (24/06).

Memasuki tahun 2025, Reformasi Birokrasi terus akan dijalankan dengan merujuk kepada Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) dan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional (RMRBN) terkini. Kemenko Perekonomian juga akan menyusun Road Map Reformasi Birokrasi yang menargetkan keterlibatan signifikan institusi dalam perubahan birokrasi yang tidak hanya berdampak pada organisasi, tetapi juga langsung berdampak bagi masyarakat.

Penguatan budaya kerja juga menjadi fokus utama melalui pembentukan Agen Perubahan 2025–2026 di setiap unit kerja di lingkungan Kemenko Perekonomian serta implementasi terkait Nilai Dasar ASN BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa.

Dengan capaian yang telah diraih dan arah kebijakan yang terus disempurnakan, Kemenko Perekonomian bertekad untuk menjadikan birokrasi sebagai penggerak utama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Senin, 23 Juni 2025

Difasilitasi Syarikah, Jemaah Tidak Dipungut Biaya Kunjungi Destinasi Ziarah di Madinah

Makkah (Kemenag) - Selain makam Nabi dan Raudhah, destinasi ziarah jemaah haji di kota Madinah yang dikunjungi jemaah adalah Masjid Quba, Jabal Uhud, Masjid Kiblatain, dan percetakan Al-Quran.

Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah Dodo Murtado menyampaikan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Madinah berkoordinasi dengan pihak Syarikah untuk memfasilitasi jemaah berkunjung ke lokasi tersebut.

“Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah haji untuk mengunjungi lokasi ziarah tersebut,” tandas Dodo dalam keterangan persnya di Makkah, Senin (23/06/2025).

Selain itu, Dodo menambahkan, sejak tahun 2023, salat 40 waktu atau Arbain tidak lagi menjadi program ibadah jemaah haji Indonesia selama di Madinah.

“Narasi Arba’in sudah dihilangkan dari buku ‎manasik haji yang diberikan kepada Jemaah jelang keberangkatan,” jelas Dodo.

“Hal ini disebabkan masa ‎tinggal Jemaah haji Indonesia di Madinah tidak memungkinkan tercapainya salat Arba’in,” sambungnya

“Petugas Pembimbing ibadah telah mensosialisasikan masalah Arbain secara masif saat kegiatan manasik haji di Tanah Air,” ucapnya.

Pada fase pemulangan hari ini, sejumlah 18 kelompok terbang jemaaah haji gelombang pertama yang dijadwalkan pulang ke Tanah Air dengan total jemaah haji dan petugas sebanyak berjumlah 7.047 orang.

“Hari ini, terdapat 20 kloter dengan total jemaah haji dan petugas berjumlah 7.901, yang dijadwalkan berangkat ke Madinah,” ucapnya.

Bagi jemaah haji yang masih berada di Kota Makkah, dan ingin melakukan ibadah di Masjidilharam, sejak Minggu, 22 Juni 2025, area Tawaf hanya diperuntukkan bagi jemaah haji yang menggunakan pakaian ihram.

“Bagi jemaah yang tidak menggunakan pakaian ihram dapat beribadah di luar area Tawaf atau di lantai atas masjid,” jelasnya.

Selama berada di kawasan Masjid Nabawi, Dodo mengingatkan jemaah untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas setempat dengan tidak merokok di area atau kawasan Masjid Nabawi.

“Pelanggaran atas ketentuan tersebut, jemaah akan dikenakan sanksi dan denda oleh pihak otoritas,” tandas dia.

“Manfaatkan kesempatan di Kota Nabi untuk memaksimalkan ibadah di masjid dengan membaca Al-Quran, zikir, ibadah sunnah lainnya dan berziarah ke tempat bersejarah di Madinah,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau jemaah untuk memprioritaskan kesehatan masing-masing selama di Makkah dan Madinah dengan menjaga asupan nutrisi yang cukup, makan dan istirahat yang teratur, dan membatasi aktivitas di luar pemondokan.

Jumat, 20 Juni 2025

Menhan Sjafrie Dampingi Presiden Prabowo Melakukan Pertemuan Bilateral dengan Presiden Vladimir Putin

Rusia – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin di Istana Konstantinovsky, St. Petersburg, Kamis (19/6/2025). Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, menandai peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Rusia. Kedua pemimpin menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kemitraan strategis yang berlandaskan kepercayaan dan persahabatan.

Presiden Prabowo dalam pernyataan pers bersama Presiden Putin menegaskan bahwa  hubungan antara Indonesia dan Rusia telah terjalin erat sejak awal kemerdekaan Indonesia.

“Federasi Rusia selalu menjadi mitra penting bagi Indonesia di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya,” tambah Presiden RI.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Putin menekankan bahwa Indonesia merupakan mitra utama Rusia di kawasan Asia Pasifik. Presiden Putin juga menyampaikan harapan bahwa dengan kunjungan Presiden Prabowo tersebut dapat mendorong kerja sama yang lebih erat di masa mendatang.

Usai pertemuan bilateral, Presiden RI dan Presiden Rusia juga turut menyampaikan keterangan pers bersama.

Presiden RI Prabowo menegaskan bahwa Indonesia dan Rusia memiliki prinsip yang sejalan dalam urusan internasional. Salah satunya dalam hal penyelesaian konflik dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Hal senada, Presiden Rusia Putin juga menegaskan bahwa Indonesia dan Rusia tidak hanya berbagi pandangan, tetapi juga menjalin koordinasi aktif dalam berbagai forum internasional, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kamis, 19 Juni 2025

Tingkatkan Pemahaman Gratifikasi, Kementerian PANRB Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

JAKARTA - Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Widyaiswara Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Indra Furqon mengatakan bahwa konteks pegawai negeri yang dimaksud tidak hanya PNS, namun sebagaimana yang di maksud dalam Undang-undang (UU) tentang Kepegawaian dan KUHP, termasuk orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, serta korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah.

"Pidana gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara ini diatur dalam UU No. 20/2021 pasal 12B ayat 2," jelasnya saat menjadi narasumber Sosialisasi Edukasi Anti Korupsi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Definisi dan bentuk gratifikasi secara detail dijelaskan pada Pasal 12B UU No. 20/2021.

Indra mengatakan bahwa berdasarkan survey partisipasi publik yang dilakukan KPK pada tahun 2019, hanya 37 persen responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi. "Selain itu hanya 13 persen responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi," ujarnya.

Menurutnya, gratifikasi dianggap sebagai hal kecil namun memberikan dampak besar yang sangat merugikan. "Gratifikasi juga sering diberikan secara tidak langsung dan menyasar kepada anggota keluarga," kata Indra.

Namun demikian, menurut Indra terdapat gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dijelaskan pada Peraturan KPK RI No. 2/2019. "Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan secara garis besar yang tidak memiliki konflik kepentingan sebagaimana yang telah diatur peraturan KPK RI No.2/2019 seperti pemberian keluarga, hadiah kejuaraan, hadiah undian, penghargaan, dan lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa tidak sepantasnya pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Seseorang pegawai atau pejabat tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya dalam melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab dan kewajibannya. "Karena senilai uang yang kita terima, sebesar itu pula harga diri kita dimata pemberi gratifikasi," tambahnya.

Sementara itu Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan bahwa untuk memperkuat pencegahan gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah, Kementerian PANRB telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah. "Peraturan ini diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan dan tindakan administrasi, serta menjaga integritas birokrasi," jelasnya.

Sri Rejeki juga mengatakan sosialisasi yang digelar bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seluruh pegawai, dan rekanan penyedia barang dan jasa di lingkup Kementerian PANRB tersebut untuk pengingat dan menambah wawasan terkait gratifikasi. "Sosialisasi ini sebagai reminder. Agar kita bisa lebih paham dan mengetahui modus baru gratifikasi seperti apa. Jangan sampai ketidakpahaman terkait gratifikasi ini bisa memicu suatu permasalah secara individu maupun organisasi," tambahnya. 

Rabu, 18 Juni 2025

Tidak hanya sebagai Katalis Pertumbuhan Ekonomi, Kawasan Rebana Diharapkan Mampu Menjadi Mesin Baru Pembangunan Nasional

Jakarta, 18 Juni 2025

Kawasan Rebana yang terdiri dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten Subang, Indramayu, Majalengka, Sumedang, Cirebon, Kuningan, dan juga Kota Cirebon telah ditetapkan sebagai klaster industri dan metropolitan baru. Kawasan Rebana juga didukung dengan infrastruktur strategis nasional seperti Pelabuhan Internasional Patimban, Bandara Kertajati, jaringan jalan tol, dan kawasan industri melalui 13 Kawasan Peruntukan Industri.

Kawasan ini mencakup sekitar 20% dari luas wilayah Provinsi Jawa Barat dan dihuni oleh hampir 10 juta jiwa dengan kontribusi ekonomi sebesar 19% terhadap PDRB Provinsi Jawa Barat.

“Dalam visi menuju Indonesia Emas 2045, Kawasan Rebana ini diharapkan dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi, tidak hanya bagi Jawa Barat tetapi juga sebagai mesin baru pembangunan nasional,” kata Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin ketika membuka The 2th Joint Coordinating Committee (JCC) Meeting Project for Rebana Area Development which is related to Patimban International Port di Jakarta, Selasa (17/06).

Pelaksanaan Project for Rebana Area Development which is related to Patimban International Port diharapkan mampu mendorong pembangunan ekonomi dengan memajukan pengembangan industri dan infrastruktur di Kawasan Rebana, khususnya yang ada di sekitar Pelabuhan Internasional Patimban, melalui penguatan struktur dan kapasitas pelaksanaan Badan Pengelola Kawasan Rebana dan lembaga terkait lainnya.

“Adapun output yang diharapkan dapat dihasilkan melalui program ini, antara lain output pertama yakni peninjauan kembali dan pemutakhiran Rencana Induk (Masterplan) Pengembangan Kawasan Rebana dan pemilihan proyek-proyek prioritas. Lalu output kedua, penguatan sistem untuk mendukung implementasi proyek-proyek prioritas pada Kawasan Rebana. Dan juga output ketiga adalah penyusunan rencana detail pada proyek-proyek prioritas di Kawasan Rebana,” jelas Deputi Rudy.

Pemerintah mendukung percepatan pembangunan Kawasan Rebana ini melalui berbagai kebijakan, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, serta pengintegrasian berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ke dalam Kawasan Rebana, seperti Bendungan Cipanas, Bendungan Jatigede, Pelabuhan Patimban, Bandara Udara Kertajati, Tol Cisumdawu, Kawasan Industri Patimban, dan sebagainya.

“Di antara PSN tersebut, Pelabuhan Internasional Patimban merupakan capaian yang patut diapresiasi, dengan pembangunan tahap kedua yang masih berjalan dan kapasitas operasionalnya yang diharapkan mampu mendorong aktivitas ekspor-impor, relokasi industri, dan menciptakan rantai logistik baru, yang akan bermanfaat tidak hanya bagi Kawasan Rebana, tetapi juga untuk seluruh Indonesia,” ungkap Deputi Rudy.

Dalam pertemuan JCC kedua ini, juga dibahas sejumlah agenda seperti penyepakatan struktur keanggotaan JCC dan EC, penyampaian progres pengembangan Kawasan Rebana yang kini tengah bergerak melalui pendekatan pembangunan terintegrasi berbasis zonasi sektor unggulan dan penyampaian progres penyusunan kajian Masterplan oleh JICA yang akan menjadi peta jalan strategis pembangunan jangka panjang. Selain itu juga dilakukan pembahasan terkait isu-isu strategis lainnya yang membutuhkan sinergi dan solusi bersama.

“Mari kita manfaatkan pertemuan ini sebaik-baiknya untuk mengoptimalkan koordinasi, dan memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta mitra internasional seperti JICA guna mendukung Rebana Metropolitan yang sejahtera, berdaya saing global, dan berkelanjutan sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045 melalui misi Asta Cita,” pungkas Deputi Rudy.

Turut hadir dalam acara ini diantaranya yakni Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nazib Faizal, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sumasna, Senior Representative of the JICA Indonesia Office Kazuyuki Kakuda, perwakilan Anggota JCC dari K/L, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Kawasan Rebana, serta Tim Ahli dari PT OCG.