Jumat, 09 Januari 2026

Kementerian PKP keluarkan Permen No 18 Tahun 2025 untuk memperkuat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

 Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan. Permen ini merupakan tindak lanjut amanat PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 disusun untuk meindaklanjuti kebijakan nasional yang mengatur pedoman dan tata cara PBBR dan memberikan kepastian hukum sektor Perumahan. Dalam pelaksanaan pengembangan perumahan, diperlukan pengaturan mengenai norma, standar dan pengawasan, serta penetapan sanksi terhadap Pelaku Usaha atas pemenuhan kewajiban setelah izin diterbitkan.

Kementerian PKP menerima berbagai aduan masyarakat terkait Perumahan seperti keterlambatan penyerahan hunian, ketidaksesuaian fungsi bangunan, kualitas bangunan dan juga terkait pembangunan dan pengelolaan rumah susun, Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan bahwa melalui PBBR ini diharapkan negara tidak berhenti pada penerbitan izin, tetapi justru menguat pada fase pengawasan dan pembinaan.

“Permen ini disusun untuk menutup ruang abu-abu, izin dipermudah, tetapi tanggung jawab pelaku usaha dipertegas. Ini bukan pendekatan menghukum, melainkan pendekatan pembinaan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dirjen Fitrah menjelaskan bahwa perumusan Permen PKP Nomor 18/2025 dilakukan melalui, evaluasi hasil pengawasan di berbagai daerah, analisis pola pengaduan konsumen perumahan, serta komunikasi intensif dengan asosiasi pelaku usaha perumahan.

“Masukan asosiasi pelaku usaha menjadi bagian penting, pada prinsipnya mereka membutuhkan kepastian aturan yang seragam secara nasional. Karena itu, Permen ini justru melindungi pelaku usaha yang patuh, sekaligus memberikan alat bagi negara untuk bertindak jika terjadi pelanggaran,” pungkasnya.

Kemudahan Perizinan Berbasis Risiko dengan Kepastian Kewajiban

Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Mulyansari menjelaskan bahwa kegiatan Pengembangan Perumahan dengan KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa) telah ditetapkan sebagai usaha dengan klasifikasi Tingkat resiko: menengah rendah berdasarkan PP 28/2025. Dengan klasifikasi risiko tersebut, Perizinan Berusaha diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Namun demikian, kemudahan perizinan tersebut tidak menghilangkan kewajiban substantif pelaku usaha.

Kewajiban pelaku usaha pengembangan perumahan diatur secara tegas dalam Pasal 6 Permen PKP 18/2025, dan lebih lanjut, dijelaskan bahwa pengembangan perumahan merupakan serangkaian kegiatan terpadu, mulai dari:
• perencanaan kawasan,
• pengadaan dan penyiapan lahan,
• pembangunan rumah dan prasarana,
• pemasaran dan transaksi hunian, hingga
• penyerahan fungsi bangunan dan pengelolaan awal.

Ketentuan ini mempertegas bahwa izin terbit otomatis bukan berarti kegiatan usaha tanpa pengendalian, melainkan tetap berada dalam koridor standar dan tanggung jawab hukum.

Peran Pemerintah Daerah: Pengesahan dan Pengawasan

Permen PKP 18/2025 juga menegaskan posisi Pemerintah Daerah dalam kerangka pemenuhan kewajiban adalah pengesahan dan pengawasan. Sesuai Pasal 7 ayat (1): Keputusan pengesahan secara tertulis dari Pemerintah Daerah diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban dengan tahapan permohonan, penilaian dokumen dan peninjauan lapangan, serta penerbitan keputusan pengesahan. Sedangkan Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 mengatur mekanisme pengawasan rutin dan insidental. Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan melalui Sistem OSS, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Sanksi Administratif yang Berkeadilan dan Bertahap

Dalam hal pengaturan pengenaan sanksi administratif secara bertahap diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, mulai dari:
• peringatan tertulis,
• penghentian sementara kegiatan usaha,
• pembekuan Perizinan Berusaha, hingga
• pencabutan NIB dan/atau Sertifikat Standar.

Pendekatan sanksi ini dirancang untuk mendorong pemulihan kepatuhan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen perumahan.

Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar peraturan ini dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha dan Pemerintah Daerah.

“Saat ini Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen sedang menyusun Rancangan Surat Edaran Dirjen Kawasan Permukiman tentang petunjuk teknis pengaturan lebih detail dari Peraturan Menteri tersebut, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pembinaan Pelaku Usaha dan Perlindungan Konsumen sebagai pelengkap pengaturan dari Permen PKP 18/2025”, tutup Fitrah.

FAQ PUBLIK – PERMEN PKP NOMOR 18 TAHUN 2025

1. Apa tujuan utama diterbitkannya Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025?

Permen ini bertujuan memastikan kemudahan berusaha berbasis risiko berjalan seiring dengan pembinaan pelaku usaha, pengawasan yang proporsional, dan perlindungan konsumen perumahan, sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2025.

2. Apakah pelaku usaha KBLI 68111 masih perlu izin usaha tambahan dari daerah?

Tidak. Perizinan Berusaha untuk KBLI 68111 (tingkat resiko menengah-rendah) diterbitkan melalui OSS dalam bentuk NIB dan Sertifikat Standar secara otomatis. Namun, pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6, termasuk memperoleh keputusan pengesahan dan tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

3. Apa saja kewajiban utama pelaku usaha pengembangan perumahan?

Sesuai Pasal 6 Permen PKP 18/2025, pelaku usaha wajib:
• memiliki KKPR,
• memperoleh keputusan pengesahan tertulis dari Pemerintah Daerah, dan
• memperoleh tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah.
Kewajiban ini dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Standar Kegiatan Usaha KBLI 68111.

4. Apa peran Pemerintah Daerah dalam peraturan ini?

Pemerintah Daerah berperan dalam:
• penilaian dokumen dan peninjauan lapangan,
• penerbitan keputusan pengesahan dan tanda terima laporan,
• pelaksanaan pengawasan rutin dan insidental.

5. Bagaimana pengawasan dilakukan?

Pengawasan dilakukan secara:
• rutin (pemeriksaan laporan dan inspeksi lapangan), dan
• insidental (berdasarkan pengaduan masyarakat, pelaku usaha, atau indikasi pelanggaran),
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13.

6. Apakah masyarakat dapat mengajukan pengaduan?

Ya. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
• kanal pengaduan Kementerian PKP, atau
• kanal pengaduan Pemerintah Daerah.
Pengaduan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengawasan insidental.

7. Apa sanksi jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban?

Sanksi administratif dikenakan secara bertahap, mulai dari:
• peringatan tertulis,
• penghentian sementara kegiatan usaha,
• pembekuan Perizinan Berusaha,
• hingga pencabutan NIB dan/atau Sertifikat Standar,
sesuai Pasal 16 sampai dengan Pasal 20.

8. Apakah Permen ini merugikan pelaku usaha?

Tidak. Permen ini justru memberikan kepastian hukum, mencegah praktik pengawasan yang tidak seragam, dan melindungi pelaku usaha yang patuh dari persaingan usaha yang tidak sehat.

9. Kapan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 mulai berlaku?

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025.

10. Ke mana pelaku usaha dapat memperoleh petunjuk teknis lebih lanjut?

Petunjuk teknis mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban, pengawasan, dan sanksi administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 21.

Kamis, 08 Januari 2026

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

Jakarta, 08/01/2026 Kemenkeu – Seseorang yang memilih menjadi pemimpin harus siap menghadapi berbagai konsekuensi, termasuk mengambil keputusan yang tidak selalu populer di mata publik. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A.M. Djiwandono saat menjadi pembicara Kuliah Umum bertema “Kepemimpinan Sektor Publik” di PKN STAN, Tangerang Selatan, pada Kamis (08/01).

Wamenkeu Thomas mengatakan bahwa kepemimpinan bukan ruang untuk mengejar popularitas. Sebaliknya, seorang pemimpin kerap dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit yang mengharuskan keberanian untuk mengutamakan kepentingan masyarakat luas. 

Dalam hal ini Wamenkeu menambahkan, setiap keputusan harus didasarkan pada analisis yang matang serta kesediaan untuk mendengarkan berbagai pandangan. Namun, prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak menjadikan popularitas sebagai tujuan.

Lebih lanjut, Wamenkeu Thomas menyampaikan pesan kepemimpinan kepada mahasiswa PKN STAN, agar siap memikul tanggung jawab yang lebih besar saat dipercaya menjadi pemimpin. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar posisi, melainkan kewajiban yang menuntut komitmen dan tanggung jawab yang tinggi. Para calon pemimpin akan dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari dinamika global hingga persoalan birokrasi di dalam negeri.

“Dengan segala tantangan, baik itu tantangan keadaan global, tantangan birokrasi, segala macam. Jangan lupa, kita di saat yang sangat penting sebagai negara dan bangsa. Either kita bisa maju, atau ya kita mungkin tetap di sini gitu ya. Poinnya adalah nanti kalau Anda akan memimpin itu adalah kesempatan Anda untuk memainkan peranan itu,” jelas Wamenkeu Thomas.

Untuk itu, Wamenkeu Thomas mengajak generasi muda agar memanfaatkan kesempatan untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara. Ia menekankan bahwa kepemimpinan merupakan sarana pengabdian demi kemajuan Indonesia. 

“Percayalah bahwa ini adalah kesempatan untuk Anda. untuk berkontribusi terhadap nusa dan bangsa yang kita cintai,” pungkas Wamenkeu Thomas.

Rabu, 07 Januari 2026

Menhan Sjafrie Dampingi Presiden RI pada Panen Raya Nasional dan Pengumuman Swasembada Pangan 2025

Karawang — Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Tahun 2025 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis pemerintah untuk menegaskan capaian swasembada pangan nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional.

Kegiatan panen raya nasional tersebut dihadiri sekitar 5.000 petani dan penyuluh pertanian, serta diikuti secara daring oleh kurang lebih 2 juta petani dari berbagai daerah di Indonesia. Partisipasi tersebut mencerminkan sinergi nasional dan peran strategis petani dalam menjaga keberlanjutan kemandirian pangan bangsa.

Dalam sambutannya, Presiden RI secara resmi mengumumkan capaian swasembada pangan tahun 2025 sebagai hasil kerja bersama pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait, sekaligus menegaskan makna strategis kemandirian pangan bagi kedaulatan negara. “Kemandirian pangan adalah fondasi penting bagi kedaulatan negara. Bangsa yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri adalah bangsa yang memiliki daya tahan dan ketangguhan dalam menghadapi berbagai tantangan strategis,” tegas Presiden.

Pada kesempatan yang sama, Presiden RI juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia berupa Bintang Jasa dan Satyalancana Wirakarya kepada sejumlah tokoh, petani, aparatur daerah, serta unsur TNI dan Polri yang dinilai berjasa dalam mendukung pencapaian swasembada pangan. Kementerian Pertahanan memandang capaian tersebut sebagai bagian integral dari sistem pertahanan negara, di mana ketahanan pangan menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat kemandirian dan ketangguhan nasional.

Selasa, 06 Januari 2026

Adopsi Sistem Swiss, Kemenperin Perkuat Praktik Kerja Industri Vokasi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang unggul dan berdaya saing melalui penguatan pendidikan vokasi industri. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah penerapan Praktik Kerja Industri Terstruktur (Structured Internship) yang diadaptasi dari sistem pendidikan vokasi Swiss.

 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pendidikan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan SDM industri yang adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha dan industri, sekaligus menjaga keberlanjutan rantai pasok nasional.

 

“Pendidikan vokasi merupakan tulang punggung dalam mencetak sumber daya manusia industri yang kompeten, siap kerja, dan berdaya saing global. Melalui penguatan praktik kerja industri yang terstruktur, lulusan vokasi diharapkan memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (6/1).

 

Dalam menghadapi tantangan transformasi digital serta perubahan kebutuhan kompetensi di dunia kerja, Kemenperin mendorong peningkatan kualitas pendidikan vokasi industri melalui implementasi Praktik Kerja Industri Terstruktur. Program ini mengadopsi sistem ganda (dual system), yakni proses pembelajaran yang dilaksanakan di dua tempat, di satuan pendidikan dan di perusahaan, dengan pendampingan pelatih tempat kerja yang kompeten.

 

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Doddy Rahadi menjelaskan, langkah awal penerapan Structured Internship telah dimulai melalui kegiatan Pre-discussion Structured Internship bekerja sama dengan Swiss Skills for Competitiveness (SS4C).

 

“Melalui kegiatan tersebut, kami mulai memetakan kesiapan serta praktik yang telah berjalan di berbagai satuan pendidikan vokasi di lingkungan Kementerian Perindustrian,” ujar Doddy.

 

Penerapan Praktik Kerja Industri Terstruktur di Kemenperin tidak terlepas dari dukungan program SS4C yang didanai oleh Sekretariat Negara Swiss Urusan Ekonomi (SECO). Program ini bekerja sama dengan kementerian terkait dan industri di Indonesia untuk membangun sistem ganda pendidikan dan pelatihan vokasi melalui politeknik dan akademi komunitas terpilih, khususnya pada sektor logam, manufaktur, makanan, serta mebel dan perkayuan

 

Sebagai bentuk penguatan implementasi, pada tahun 2024 Kemenperin bersama SS4C telah menerbitkan Buku Panduan Praktik Kerja Industri Terstruktur (Structured Internship Guideline). Panduan tersebut memuat prosedur lengkap pelaksanaan praktik kerja industri, mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian, sekaligus menjelaskan peran dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.

 

Pada kegiatan Strategic Dialogue on Structured Internship yang digelar di Jakarta, beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri, Wulan Aprilianti Permatasari, yang mewakili Kepala BPSDMI, menyampaukan hasil diskusi saat itu bahwa menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan.

 

“Sebagian besar politeknik dan SMK di bawah binaan Kemenperin telah mulai menerapkan konsep Structured Internship, antara lain melalui penyusunan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang selaras dengan job profile industri, pembekalan soft skills bagi peserta, serta pengaturan jadwal dan mekanisme monitoring yang sistematis,” tuturnya.

 

Saat ini, Kemenperin menaungi 11 politeknik, dua akademi komunitas, dan sembilan SMK yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Unit-unit pendidikan tersebut mencatat capaian positif dalam penyerapan lulusan.

 

Berdasarkan data BPSDMI per September 2025, sebanyak sembilan dari sepuluh lulusan politeknik dan akademi komunitas Kemenperin tahun 2024 telah terserap di dunia kerja. Sementara itu, lebih dari tiga perempat lulusan SMK binaan Kemenperin juga tercatat langsung terserap oleh industri.

Senin, 05 Januari 2026

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia (RI) merupakan ujung tombak diplomasi negara. Oleh karena itu, diperlukan susunan organisasi yang lebih terintegrasi agar kolaborasi dan koordinasi antar unsur di Perwakilan, maupun antara Perwakilan dengan kementerian dan lembaga di dalam negeri, dapat berjalan lebih solid.

“Penguatan organisasi Perwakilan RI merupakan prasyarat utama untuk meningkatkan efektivitas diplomasi dan penyelenggaraan hubungan luar negeri Indonesia,” ujarnya saat menerima audiensi Menteri Luar Negeri Sugiono, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dikatakan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Luar Negeri memiliki komitmen dalam penguatan kelembagaan dan tata kelola melalui penyusunan Rancangan Perpres Organisasi Perwakilan RI. Melalui upaya tersebut diharapkan kinerja diplomasi dan kualitas pelayanan publik di Perwakilan RI dapat meningkat secara nyata, didukung oleh tata kelola yang lebih efektif dan akuntabel.

Menurutnya diperlukan penguatan sinergi antar-pelaku diplomasi serta pemantapan kelembagaan dan infrastruktur pendukung diplomasi, sehingga seluruh modalitas diplomasi Indonesia dapat bekerja secara lebih andal dan terkoordinasi.

Menteri Rini menyampaikan bahwa penyesuaian rancangan peraturan bertujuan mengakomodasi sejumlah kebutuhan strategi, kemudian penguatan pengaturan terkait Atase Pertahanan dan Atase Teknis, serta penyesuaian tugas dan fungsi Perwakilan agar lebih relevan dengan tantangan aktual diplomasi. Selain itu penyesuaian tidak dapat dilepaskan dari dinamika nasional dan global yang terus berkembang.
Keanggotaan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional semakin meningkat, diikuti tuntutan reformasi birokrasi, implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pelayanan Publik, serta kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Seluruh perkembangan ini menuntut organisasi dan tata kerja Perwakilan RI yang lebih adaptif, terintegrasi, dan selaras dengan agenda reformasi tata kelola pemerintahan,” katanya.

Sementara itu Menlu Sugiono memberikan apresiasi terhadap Kementerian PANRB yang memberikan dukungan terhadap kerja-kerja di Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri sendiri bertugas melakukan penguatan diplomasi ekonomi; diplomasi perlindungan; diplomasi kedaulatan dan kebangsaan; peningkatkan kontribusi dan kepemimpinan indonesia di kawasan dan dunia; serta penguatan infrastruktur diplomasi. Penguatan organisasi menurutnya menjadi hal penting mengingat Indonesia banyak terlibat dalam keanggotaan organisasi-organisasi internasional, seperti BRICS dan lainnya.

Jumat, 02 Januari 2026

Tahun Baru, Menhub Dudy Pantau Arus Lalu Lintas di Jalur Tol Keluar-Masuk Jakarta

Bekasi - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memantau arus lalu lintas di sejumlah titik strategis jalur tol keluar-masuk Jakarta di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/1) malam. Menurut Menhub, pergerakan kendaraan di titik-tersebut hingga saat ini masih terpantau lancar.

“Pada hari tahun baru, 1 Januari 2026 ini, pergerakan kendaraan di sejumlah ruas tol keluar-masuk Jakarta masih terpantau lancar dan terkendali. Saya harap kondisi seperti ini dapat terus berlangsung hingga puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 2 Januari 2026,” ujar Menhub Dudy.

Berdasarkan data PT. Jasa Marga, kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek mengalami peningkatan sepanjang libur akhir tahun. Sejak 30 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, kendaraan yang meninggalkan Jabotabek di empat gerbang tol (GT) utama, yakni GT Cikupa, GT Ciawi, GT Cikampek Utama, dan GT Kalihurip Utama mencapai 311.545 kendaraan. Jumlah ini naik 13,81 persen jika dibandingkan lalu lintas normal yakni sebanyak 273.741 kendaraan.

Kemudian, kendaraan yang kembali ke wilayah Jabotabek pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 di empat GT Utama mencapai 150.067 kendaraan. Jumlah ini naik 7,45 persen dari lalu lintas normal yakni sebanyak 139.668 kendaraan.

Adapun secara keseluruhan, sebanyak 2.344.052 kendaraan tercatat telah meninggalkan wilayah Jabotabek sejak 18 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Sementara kendaraan yang menuju Jabotabek pada periode yang sama tercatat mencapai 2.147.976 kendaraan.

Menhub Dudy mengapresiasi pihak PT. Jasa Marga dan seluruh stakeholder terkait yang telah mengelola arus lalu lintas dengan baik, khususnya di jalan tol hingga saat ini. Ia pun menginstruksikan seluruh stakeholder untuk meningkatkan koordinasi guna menghadapi puncak arus balik, terutama dalam hal mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di titik-titik rawan kemacetan.

“Koordinasi dan kolaborasi antar seluruh stakeholder sangat penting untuk memastikan perjalanan masyarakat dapat berlangsung aman, nyaman, serta lancar. Dengan sinergi yang intensif, saya optimistis pergerakan kendaraan pada arus balik dapat terkendali dengan baik,” ungkapnya.

Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan kembali ke kota asal, Menhub Dudy mengimbau untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. “Selalu jaga kesehatan, pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, dan yang tak kalah penting beristirahat jika lelah. Bagi yang menggunakan kendaraan umum, pastikan armada yang dipilih telah menjalani uji keselamatan,” tutupnya.

Turut hadir dalam pemantauan ini Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan dan Direktur Utama PT. Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono

Selasa, 30 Desember 2025

Mentan Amran Sidak Pasar, Tegaskan Saat Nataru Harga Pangan Tidak Boleh Dimainkan

Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan pangan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan momentum Nataru untuk menaikkan harga pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

 
“Kami tidak ingin ada yang memanfaatkan situasi di saat Natal dan Tahun baru, kemudian seenaknya menaikkan harga di atas HET. Sekali lagi, kita adalah produsen minyak goreng terbesar di dunia. Tidak ada alasan untuk naik. Harus ikuti HET yang ada,” kata Mentan Amran saat melakukan sidak ke Pasar Tebet Barat, Selasa (30/12/2025).
 
Dalam sidak pasar tersebut, Mentan Amran menemukan harga minyak goreng rakyat masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan harga di lapangan berkisar hingga Rp18.000 per liter. Ia menegaskan bahwa penelusuran akan difokuskan pada rantai hulu, khususnya produsen dan distributor, bukan pedagang eceran.
 
“Jangan diganggu pedagang pengecernya. Tapi produsennya langsung. Tidak ada alasan harga minyak goreng naik,” tegasnya.
 
Mentan Amran juga menekankan bahwa secara nasional tidak terdapat alasan fundamental bagi kenaikan harga pangan.
 
“Sekarang beras, minyak goreng tidak ada alasan naik. Karena saat ini produksinya tinggi,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, Mentan Amran menegaskan bahwa pedagang kecil tidak boleh menjadi korban dari praktik tidak sehat di tingkat hulu. Ia mengingatkan agar pihak-pihak yang mengambil keuntungan berlebihan segera ditindak.
 
“Jangan ganggu mereka. Saat ini yang mencari untung banyak, apalagi serakahnomics, keserakannya sudah tinggi sekali,” ujar Mentan Amran.
 
Selain itu, Mentan Amran memastikan pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha di hulu apabila terbukti sengaja memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk mencari keuntungan berlebihan.
 
“Bila perlu, kalau memang dia sengaja untuk mencari keuntungan, itu disegel dan izinnya dicabut,” tegas Mentan.
 
Sementara itu, Mentan Amran mengapresiasi pedagang beras yang telah menjual komoditas pangan di bawah HET. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli masyarakat.
 
“Kami ucapkan terima kasih kepada pedagang yang dulu berjanji menurunkan harga beras di bawah HET.,” kata Mentan Amran.
 
Salah satu pedagang Pasar Tebet Barat, Junaidi, menyampaikan bahwa kenaikan harga minyak goreng tidak berdampak pada besarnya margin keuntungan pedagang.
 
“Untung per liter keuntungan dapat Rp1.000-an. Kita naikin harga juga kesian juga sama rakyat juga,” kata Junaidi.
 
Menutup sidak, Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak lagi sekadar memberikan imbauan, melainkan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
 
“Kalau dulu himbauan. Sekarang, bila ada yang melanggar, itu ditindak,” pungkas Mentan Amran.