Selasa, 16 September 2025

Kementerian PKP Sosialisasikan Dua Permen Baru untuk Perkuat Akses Perumahan dan Bantuan Masyarakat

Medan – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) melalui Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko menggelar kegiatan sosialisasi dua Peraturan Menteri (Permen) PKP terbaru yang mengatur kemudahan pembiayaan perumahan dan pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari 16-17 September 2025 di Aula Raja Inal Siregar, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kedua Permen tersebut yakni Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Kedua regulasi ini menjadi landasan penting dalam mendukung program perumahan berkelanjutan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), serta bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), rumah susun, rumah swadaya, dan rumah khusus.

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Azis Andriansyah dalam sambutannya menyoroti pentingnya dua regulasi baru sebagai kerangka strategis untuk menciptakan ekosistem perumahan yang sehat dan berdaya tahan.

“Regulasi ini hadir untuk memperkuat akses pembiayaan dan memastikan bantuan perumahan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Kementerian PKP juga sedang mengembangkan inovasi baru untuk mendorong penyediaan rumah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pelaksanaan program rumah subsidi sebagai prioritas nasional, dengan peningkatan target dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit rumah pada tahun 2025. Hingga pertengahan September, sebanyak 221.047 unit rumah subsidi telah terserap, mencakup rumah yang telah akad kredit, sedang dibangun, dan siap huni.

Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat Alfi Syahriza menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kementerian PKP dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa perumahan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi, dan program ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan amanat Pasal 28A ayat 1 UUD 1945.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti asosiasi pengembang, perbankan, dan pemerintah kabupaten/kota, kebijakan penghapusan biaya BPHTB dan PBG di beberapa daerah, target pembangunan 15.000 unit rumah subsidi di tahun 2025, dengan capaian 6.000 unit hingga Agustus 2025, penanganan 3.274 unit rumah tidak layak huni sejak 2018 hingga 2024, serta program RLH tahun 2025 sebanyak 400 unit di 12 kabupaten/kota, melibatkan 67 kelompok masyarakat.

Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Sistem Efisiensi dan Kemitraan Penyelenggaraan Pembangunan Sonny Surachman Ramli, Direktur Sistem dan Strategi Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Dwi Saponingrum Junaedi, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II Wahyu Adi Satriawan, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera I Iswanto, serta para perwakilan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kepala Bapenda Kabupaten/Kota, Asosiasi Pengembang Perumahan, dan Bank Penyalur FLPP di Provinsi Sumatera Utara

Senin, 15 September 2025

Paket Ekonomi 2025: Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan, Tingkatkan Investasi, dan Ciptakan Lapangan Kerja

Jakarta, 15 September 2025

Sebagai upaya strategis dalam menghadapi tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, Pemerintah telah merumuskan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program andalan Pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.

Program Akselerasi di 2025

Dalam Keterangan Pers bersama Menteri Keuangan terkait Stimulus Ekonomi, di Istana Kepresidenan, Senin (15/09), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dari 8 program akselerasi di 2025, Pemerintah memulai dengan program magang bagi lulusan perguruan tinggi maksimal fresh graduate 1 tahun yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan sektor industri. Dengan target penerima manfaat tahap pertama sebanyak 20 ribu orang, program tersebut akan memberikan fasilitas berupa uang saku setara UMP selama enam bulan, dengan total anggaran yang telah disiapkan Pemerintah untuk tahun 2025 sebesar Rp198 miliar.

“Yang kedua mungkin yang terkait dengan perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor parawisata, hotel, restoran, dan kafe. Target penerimanya 552 ribu pekerja dan ini diberikan 100% PPh 21 untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan. Anggarannya sebesar Rp120 miliar,” ungkap Menko Airlangga.

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa Pemerintah akan melanjutkan bantuan pangan selama 2 bulan ke depan dengan penyaluran 10 kilogram beras pada bulan Oktober dan November, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp7 triliun. Pemerintah akan melakukan evaluasi pada bulan Desember guna mengukur optimalisasi realisasi dan keberlanjutan program.

Selanjutnya, Pemerintah juga meluncurkan bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, yang mencakup pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik. Program tersebu menargetkan 731.361 penerima manfaat dengan potongan iuran sebesar 50% selama 6 bulan. Melalui JKK, pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta bagi dua orang anak. Sementara melalui JKM, ahli waris juga akan berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan manfaat tambahan melalui program perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan menurunkan bunga kredit perumahan untuk pekerja dari BI rate +5 persen menjadi BI rate +3 persen. Fasilitas tersebut dapat digunakan penerima manfaat untuk cicilan perumahan maupun uang muka (down payment). Sementara itu, bagi para pengembang perumahan, bunga juga diturunkan dari BI rate +6 persen menjadi +4 persen, sehingga diharapkan dapat memperluas kesempatan pekerja dalam memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.

“Ini seluruhnya juga diikuti dengan relaksasi SLIK OJK. Nah ini targetnya Rp150 miliar ditanggung oleh BPJS. Tahun ini ditargetkan sampai seribu, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah,” jelas Menko Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan program padat karya tunai (cash for work) yang akan dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan pada periode September hingga Desember 2025, dengan sasaran 609.465 penerima manfaat. Untuk mendukung pelaksanaannya, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp3,5 triliun melalui Kementerian PUPR dan Rp1,8 triliun melalui Kementerian Perhubungan.

Kemudian, Pemerintah juga melakukan percepatan deregulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko untuk mempermudah investasi, dengan mengintegrasikan sistem antar-Kementerian/Lembaga serta memperluas penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), dengan alokasi dana sebesar Rp3,5 miliar per RDTR. Pemerintah akan mendorong jumlah penerima manfaat mencakup 50 daerah pada 2025 dan 300 daerah pada 2026. Selain itu, Pemerintah juga akan memberlakukan program perkotaan dengan pilot project beberapa program di kota-kota besar, salah satunya adalah di Jakarta untuk peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan tempat untuk gig ekonomi.

Program yang Dilanjutkan di 2026

Selanjutnya terkait dengan program yang akan dilanjutkan pada tahun 2026 mendatang, Pemerintah akan memperpanjang insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dan dipastikan berlaku hingga tahun 2029, sehingga tidak lagi diperpanjang setiap tahun. Pada tahun 2025, alokasi anggaran telah disiapkan sebesar Rp2 triliun dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542 ribu, yang seluruhnya akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah.

Selain itu, perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata juga akan diberikan dengan estimasi anggaran Rp480 miliar bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kemudian, insentif PPh 21 DTP juga akan diberikan bagi pekerja industri padat karya, meliputi alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit, dengan target 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran sebesar Rp800 miliar yang telah disediakan pada tahun 2025.

Terakhir, Pemerintah juga akan memperluas program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, tidak hanya bagi pengemudi transportasi online dan ojek pangkalan, tetapi juga mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga dengan target 9,9 juta penerima manfaat dan anggaran sebesar Rp753 miliar.

Program Penyerapan Tenaga Kerja

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa Pemerintah juga telah menyiapkan program untuk mendorong penyerapan tenaga kerja, seperti Program Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan membentuk 80 ribu unit usaha baru dengan estimasi penyerapan 681 ribu tenaga kerja dan target hingga 1 juta orang pada Desember 2025. Selanjutnya, Kampung Nelayan Merah Putih juga menjadi program Pemerintah yang akan dikembangkan di 100 desa dengan potensi serapan 8.645 tenaga kerja, serta proyeksi jangka panjang mencapai 4.000 titik yang dapat menciptakan hingga 200 ribu lapangan kerja.

Di sektor perikanan, revitalisasi tambak di kawasan Pantura dengan luas 20 ribu hektare diperkirakan mampu menyerap 168 ribu tenaga kerja. Program tersebut juga akan ditopang dengan program modernisasi kapal yang mencakup pembangunan 1.000 kapal nelayan baru dengan estimasi penciptaan 200 ribu lapangan kerja, serta pengadaan kapal berkapasitas 30 GT hingga 2.000 GT yang diperuntukkan bagi koperasi maupun pelaku usaha BUMN.

Di sektor perkebunan, program perkebunan rakyat melalui penanaman kembali 870 ribu hektare lahan ditargetkan membuka lebih dari 1,6 juta lapangan kerja baru dengan komoditas prioritas seperti tebu, kakao, kelapa, kopi, mete, dan pala. Berbagai inisiatif tersebut akan diperkuat dengan paket penyerapan likuiditas yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

“Menteri Keuangan juga mengusulkan ada tim akselerasi program prioritas yang nanti akan dipimpin oleh Menko Perekonomian dan Menko Pangan, dengan wakil Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Kepala BKPM, dan Menteri PPN/Bappenas, beranggotakan seluruh menteri yang terkait dengan program,” pungkas Menko Airlangga.

Jumat, 12 September 2025

Menperin Reformasi Kebijakan TKDN: Kini Lebih Murah, Mudah, Cepat, dan Transparan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meresmikan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Reformasi ini dinilai menjadi langkah besar untuk menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin mendorong investasi dan memperkuat daya saing industri nasional.

 

“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar,” ujar Menperin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).

 

Pada pilar insentif, perubahan dilakukan dengan memberikan penghargaan kepada pelaku industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Jika sebelumnya kegiatan litbang tidak memperoleh nilai tambah, kini reformasi menghadirkan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen.

 

Selanjutnya, perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga memperoleh insentif berupa nilai TKDN minimal 25 persen. Sementara itu, perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang dahulu sulit dicapai maksimal 15 persen, kini menjadi lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang bisa dipilih.

 

Pilar kedua adalah penyederhanaan. Jika dahulu penghitungan TKDN barang berbasis biaya dan dilakukan dengan syarat yang cukup kompleks, kini pendekatan tersebut diubah menjadi lebih sederhana tanpa harus menghitung keseluruhan biaya, kecuali untuk jasa industri.

 

Bahan atau material juga langsung dilihat nilai TKDN pada tingkat kedua, dan apabila tidak ada, dilihat dari asal barang. Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP yang sebelumnya hanya tiga tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun dengan sistem pengawasan yang lebih terstruktur.

 

Ketiga, pilar kemudahan. Reformasi ini membawa terobosan bagi industri kecil. Jika sebelumnya nilai TKDN mereka dibatasi maksimal 40 persen dengan masa berlaku sertifikat hanya tiga tahun, kini melalui metode self declare industri kecil bisa mendapatkan nilai TKDN lebih dari 40 persen dengan masa berlaku sertifikat hingga lima tahun.

 

Perubahan juga terjadi dalam pencantuman nilai TKDN. Bila dahulu konsumen harus mencari daftar inventaris barang bersertifikat untuk mengetahui besaran TKDN, kini nilai tersebut tercantum langsung pada label dan kemasan produk.

 

Untuk penghitungan litbang yang sebelumnya dihitung berbasis biaya, kini disederhanakan melalui aspek intelektual. Bahkan, sertifikasi TKDN jasa industri yang sebelumnya tidak memiliki tata cara jelas, kini sudah dapat diajukan dengan menghitung komponen biaya tenaga kerja, peralatan, dan jasa umum.

 

Pilar terakhir adalah kecepatan. Waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi TKDN juga dipangkas signifikan. Sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang sebelumnya memakan waktu 22 hari kerja, kini dapat diselesaikan hanya dalam 10 hari kerja.

Sementara untuk industri kecil, yang dahulu memerlukan lima hari kerja setelah dokumen lengkap, kini hanya tiga hari. Penghitungan kandungan tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik yang sebelumnya dilakukan dengan mempertimbangkan komposisi biaya yang rumit, kini cukup disederhanakan melalui checklist pada komponen pembentuk.

 

Penghitungan TKDN pun tidak lagi harus dilakukan sampai lapisan ketiga, melainkan hanya sampai lapisan pertama dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan di tingkat berikutnya.

 

Selain reformasi dalam aspek insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan, pemerintah juga mempertegas pengawasan dan sanksi. Praktik yang tidak sesuai, seperti TKDN washing, penyampaian dokumen yang tidak benar, pelanggaran komitmen, hingga pemalsuan sertifikat akan ditindak tegas.

 

Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pencabutan sertifikat TKDN, pencabutan penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, maupun BUMD.

 

“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” tegas Agus.

 

Kemenperin mencatat, hingga 11 September 2025, sebanyak 88.218 produk industri telah tersertifikasi TKDN dengan melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan industri di berbagai sektor. Capaian ini memberi dampak signifikan, antara lain menjaga keberlanjutan produksi, menyerap tenaga kerja, meningkatkan penerimaan pajak, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Sertifikat TKDN iPhone 17

Sejalan dengan reformasi TKDN, Kemenperin juga mengumumkan terbitnya empat sertifikat TKDN untuk produk iPhone 17 yang diajukan oleh PT Apple Indonesia. Sertifikat ini diterbitkan pada 11 September 2025 setelah produk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

 

Agus menegaskan, penerbitan sertifikat ini tidak hanya menegaskan komitmen Apple untuk mematuhi regulasi nasional, tetapi juga melanjutkan investasi strategis Apple di Indonesia yang berada di luar skema TKDN, termasuk pembangunan Apple Developer Academy dan program pengembangan ekosistem talenta digital.

 

“Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17. Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi,” ungkap Agus.

 

Menperin menyatakan bahwa reformasi TKDN dan komitmen investasi global seperti Apple akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri nasional di masa depan. “Dengan reformasi TKDN, kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” pungkasnya.



Kamis, 11 September 2025

Rapat DPN, Bahas Pengamanan dan Penertiban Pengelolaan Komoditas Sumber Daya Alam

Jakarta – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin yang juga selaku Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) memimpin rapat DPN tentang pengamanan dan penertiban pengelolaan komoditas sumber daya alam. Rapat yang digelar di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, pada Kamis (11/9/2025) ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Wamenhan selaku Sekretaris DPN bersama ketiga Deputi DPN, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), para Kepala Staf Angkatan, serta Direktur Utama PT Timah Tbk.

Rapat kali ini membahas penataan tata kelola pertambangan timah agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kemakmuran bangsa, sesuai amanat konstitusi.

Kegiatan rapat diawali dengan paparan Direktur Utama PT Timah Tbk yang menyampaikan kondisi aktual pertambangan timah. Dirut PT Timah Tbk menyoroti masih maraknya penambangan ilegal yang menyebabkan produksi perusahaan belum optimal. Dalam presentasi tersebut, turut disampaikan dua opsi kebijakan strategis yang dapat ditempuh, antara lain penertiban penambangan ilegal serta langkah-langkah penataan lainnya.

Menteri ESDM menyampaikan pandangan terkait regulasi pertambangan, sementara Menteri Keuangan menyoroti persoalan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan ke bea cukaian. Permasalahan mengenai keberadaan tenaga kerja asing yang membutuhkan pengaturan keimigrasian dijelaskan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Industri Mineral menekankan bahwa pemanfaatan timah tidak hanya sebatas pada produksi semata, tetapi juga mencakup potensi strategis dari logam tanah jarang.

Melalui rapat DPN ini, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi kepada Presiden terkait penataan tata kelola pertambangan timah yang melibatkan berbagai aspek dan koordinasi antar kementerian/lembaga.

Sinergi lintas kementerian/lembaga dipandang sangat penting untuk menertibkan praktik penambangan ilegal. Dengan demikian, produksi PT Timah dapat terus ditingkatkan, baik dalam konteks hilirisasi maupun peningkatan ekspor, demi mendukung kemakmuran bangsa.

Upaya tersebut sejalan dengan visi Presiden untuk mengelola sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. 

Rabu, 10 September 2025

Kementerian PKP Lakukan Pertemuan Dengan Pengembang Perumahan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, IPTEK, Industri dan Lingkungan, Tasdiyanto menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pengembang Perumahan Ramah Lingkungan Hidup pada Rabu (10/9).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pengembang perumahan, antara lain PT Dwiambar Total Persada, PT Rizkhan Satu Enam Lima, PT Asatu Realty Property Group, PT Putra Soegama Land, PT Tanareka Rancang Gemilang, serta PT Rakasa Mitra Sinergi dengan agenda pembahasan mengenai pentingnya pembangunan rumah ramah lingkungan pada proyek perumahan MBR maupun non-MBR, serta pembinaan terkait aspek perizinan dan lingkungan hidup bagi pengembang dan praktisi perancang.

Dalam pertemuan ini, para pengembang menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. PT Dwiambar Total Persada menyampaikan tantangan terkait BI Checking dan kejelasan skema pendanaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

PT Rizkhan Satu Enam Lima mengusulkan perlunya penyederhanaan proses persetujuan kredit serta kelonggaran BI Checking untuk mempermudah akses pembiayaan perumahan. Selain itu, para pengembang juga menyampaikan pentingnya sinkronisasi program KYG dan KUR untuk memberikan keringanan, khususnya terkait pembayaran bunga, sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan perumahan.

PT Asatu Realty Property Group menyoroti kendala infrastruktur dalam penerapan material ramah lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah daerah yang belum optimal. Sementara itu, isu pungutan liar (pungli) pada perumahan baru, seperti saat pengurusan PDAM dan PLN, juga menjadi perhatian serius dan perlu ditindaklanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Kementerian PKP menyampaikan beberapa tindak lanjut diantaranya, pembentukan grup komunikasi daring sebagai sarana koordinasi antara Kementerian PKP, pengembang, praktisi, dan perancang serta akan dilakukan pendataan pengembang perumahan berdasarkan kriteria ramah lingkungan, tanggap iklim, dan responsif bencana melalui formulir daring yang kemudiaan data akan dimanfaatkan sebagai basis pemantauan, pembinaan, dan evaluasi terhadap pengembang perumahan.

Kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PKP dalam mendorong pengembang perumahan untuk berperan aktif dalam penyediaan hunian yang berkualitas, sehat, dan ramah lingkungan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan sektor perumahan.

Selasa, 09 September 2025

Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini Lebih Cepat Melalui MPP Digital Nasional

JAKARTA – Perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan kini lebih dipermudah melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional. Tenaga medis dan Kesehatan bisa mengurus perizinan secara digital tanpa memakan banyak waktu.

Hal itu diperkuat dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Jakarta, Selasa (09/9/2025).

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit. “Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan,” jelas Rini.

Langkah transformasi ini sejalan dengan program prioritas presiden dalam membangun peradaban baru dari hal yang paling mendasar, yakni kesehatan. Rini mengungkapkan, SKB ini merupakan bagian penting untuk memastikan akses kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas.

Pemerintah pusat akan terus mendukung dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik digital terpadu, salah satunya dalam rangka penyelenggaraan perizinan kesehatan. Sebelumnya, pengurusan izin tenaga kesehatan dan medis dikenal sebagai proses yang memakan waktu hingga berbulan-bulan. Pemohon harus mengunggah berbagai dokumen secara manual, dan verifikasi seringkali terbatas di tingkat lokal. Selain itu, prosesnya juga melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menambah birokrasi yang harus dilalui.

Dengan hadirnya layanan perizinan Kesehatan pada MPP Digital Nasional, proses tersebut kini jauh lebih ringkas. Waktu pengurusan perizinan yang dulu bisa lebih dari dua minggu, kini dipersingkat menjadi kurang dari satu jam. Aplikasi MPP Digital sendiri dapat diunduh melalui Play Store, meski pemerintah daerah yang memiliki kemampuan dapat memilih untuk mengintegrasikan fitur-fitur di MPP Digital ke portal pelayanan publik masing-masing.

Data ditarik dari sistem terpusat, sehingga pemohon tidak perlu lagi repot mengunggah dokumen berulang kali. Ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan akurasi karena pengecekan persyaratan menjadi otomatis dan terintegrasi secara nasional. Proses perizinan juga mengalami simplifikasi yang signifikan. Verifikasi yang semula melibatkan dua OPD kini cukup diselesaikan oleh satu OPD saja. Selain itu, sistem ini juga menciptakan transparansi yang lebih baik, dengan proses yang kini terstandar nasional dan dapat dipantau secara realtime.


Implementasi MPP Digital ini memberikan dampak positif yang luas. Bagi masyarakat, mereka mendapatkan layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari keharusan mengunggah dokumen berulang. Pemerintah daerah juga diuntungkan karena dapat menghemat biaya operasional aplikasi dan mempercepat proses verifikasi. Sementara itu, pemerintah pusat dapat melakukan monitoring secara realtime dan memastikan adanya standar nasional yang seragam di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan modern, sejalan dengan visi reformasi birokrasi.

Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada 2023, MPP Digital telah hadir di 199 kabupaten/kota dan dimanfaatkan oleh lebih dari 300 ribu pengguna. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah mengingat kebutuhan layanan dari masyarakat yang lebih praktis. Layanan perizinan tenaga kesehatan menjadi salah satu yang paling banyak digunakan, dengan pertumbuhan permohonan yang terus meningkat signifikan.

Bagi Rini, keberhasilan SKB ini merupakan wujud shared outcome, kerja bersama antar lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. “Tujuannya jelas, yakni agar tenaga kesehatan lebih mudah mengurus perizinan dan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya,” pungkas Rini. 

Senin, 08 September 2025

Dukung Produk Lokal dan UMKM, Pemerintah Kembali Persiapkan Progam Harbolnas

Jakarta, 8 September 2025

Fundamental ekonomi Indonesia terus menunjukkan ketahanan yang solid pada Triwulan II-2025 dengan didukung kinerja indikator utama seperti PMI Manufaktur yang membaik ke angka 51,5 pada Agustus 2025, inflasi tetap terkendali di angka 2,31% pada bulan Agustus 2025, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) berada di level 118,1 pada Juli 2025, serta likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas yang pada Juni 2025 tumbuh 6,5% (yoy) mencapai Rp9.597,7 triliun. Selain itu, sektor konsumsi rumah tangga menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan pada Triwulan II-2025 dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 54,25%.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) kembali mempersembahkan periode diskon terbesar sepanjang tahun, khusus untuk produk-produk lokal, dalam rangkaian Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025.

“Kegiatan ini menjadi penting, terutama dalam momentum untuk mendorong UMKM, karena UMKM ini adalah salah satu kelas menengah di Indonesia. Jadi ini perlu kita pertebal kegiatan-kegiatan yang mendorong kelas menengah, baik dari segi ekosistem, produsen, maupun pipeline, dalam hal ini pipeline-nya melalui e-commerce, maupun dengan konsumen. Jadi ini dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Kick Off Road to Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Senin (8/09).

Di tahun ini, Harbolnas memasuki tahun ke-14 sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2012. Capaian Harbolnas tahun 2024 menjadi bukti konkret manfaat besarnya program ini seperti  total transaksi yang mencapai Rp31,2 triliun, meningkat 21,4% dibanding tahun 2023, kontribusi produk lokal mencapai sekitar 52% transaksi (Rp16,1 triliun), naik 31% dibanding tahun sebelumnya, serta partisipasi pelaku UMKM meningkat signifikan, seiring dengan adanya kampanye Bangga Buatan Indonesia yang terintegrasi di berbagai platform e-commerce.

Lebih lanjut, Indonesia juga terus mencatat pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, dengan proyeksi Gross Merchandise Value (GMV) diperkirakan mencapai sekitar USD360 miliar pada tahun 2030. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di kawasan Asia Tenggara, dan berpotensi dapat melesat dua kali lipat jika Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN (DEFA) selesai disahkan.

“Dalam ASEAN-DEFA diharapkan masalah tarif tidak mengganggu perekonomian digital di ASEAN. Karena ini penting untuk memperkuat intra-ASEAN trade. Intra-ASEAN trade yang paling baik tentu people-to-peopleconsumer-to-consumer, termasuk payment system. Di mana dalam DEFA itu salah satu yang low hanging fruit adalah terkait dengan digital payment yang saat sekarang QRIS sudah didorong oleh Bank Indonesia, bahkan sudah beyond ASEAN, Jepang pun sudah menerima QRIS,” ujar Menko Airlangga.

Dengan mengusung tagline “Nyatakan Cinta Nusantara”, Harbolnas menegaskan diri sebagai aksi nyata dalam mendukung UMKM, membangkitkan rasa bangga menggunakan produk dalam negeri, dan memperkuat  ekosistem ekonomi digital nasional. Harbolnas 2025 ditargetkan mencapai nilai transaksi sebesar Rp33 triliun hingga Rp35 triliun, meningkat 5-10% dari tahun lalu. Kontribusi produk lokal juga diharapkan mencapai sekitar 50-55% dari total target transaksi.

“Jadi dalam rangka road to Harbolnas ini, kegiatan UMKM semakin didorong, terutama kampanye Bangga Buatan Indonesia. Dan tentu saya berharap bahwa produk Indonesia, platform Indonesia itu bisa meningkat. Jadi mulai dari produk, pipeline, sampai konsumennya bisa meningkat,” pungkas Menko Airlangga.

Puncak selebrasi Harbolnas sendiri akan berlangsung pada 10-16 Desember 2025. Selama periode ini, masyarakat akan menikmati promo besar-besaran, showcase produk lokal unggulan, serta kampanye kreatif yang mengajak konsumen untuk memilih, membeli, dan bangga pada karya anak bangsa.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yaitu Menteri Perdagangan Budi Santoso, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Ali Murtopo Simbolon, Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Hilmi Adrianto, serta jajaran pejabat eselon I Kementerian Perdagangan.