Selasa, 08 September 2026

8 September, Dari Sebuah Kelahiran Menuju Khidmat untuk Jemaah

Ada tanggal yang sekadar menjadi penanda waktu. Ada pula tanggal yang menandai perubahan. Bagi Kementerian Haji dan Umrah, 8 September adalah keduanya.

Pada 8 September 2025, Kementerian Haji dan Umrah resmi berdiri. Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya.

Hari itu membuka babak baru penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Urusan pemerintahan di bidang tersebut kini ditangani oleh kementerian yang secara khusus memiliki mandat untuk pembinaan dan pelayanan, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

Namun, cerita tentang kelahiran kementerian "bungsu" ini telah dimulai jauh sebelumnya.

Presiden RI Prabowo Subianto lebih dahulu membangun Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagai bagian dari penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji. Tata kelola organisasi pun mulai disusun, sumber daya manusia dipersiapkan, tata kerja dibangun, dan koordinasi dengan berbagai pihak pun mulai dijalankan.

Di tengah proses membangun organisasi, penyelenggaraan haji tetap harus berlangsung. Jemaah harus dipersiapkan sejak di Tanah Air, keberangkatan dikoordinasikan, pelayanan di Arab Saudi dijalankan, hingga kepulangan ke Tanah Air dipastikan.

Sebagai tugas perdananya, BP Haji mengemban amanah dengan menjadi kolaborator utama Kementerian Agama yang saat itu masih diberikan amanat oleh negara untuk mengelola penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari fase awal pelaksanaan tugas sekaligus perjalanan kelembagaan yang kemudian berlanjut ke perubahan berikutnya.

Perubahan itu datang pada tanggal yang kelak menjadi penanda utama perjalanan tersebut; 8 September 2025.
Melalui Perpres Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah sekaligus mencabut Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji. Tugas dan fungsi BP Haji diintegrasikan ke dalam kementerian baru.

Di titik ini, hubungan keduanya menjadi jelas. Kementerian Haji dan Umrah bukanlah cerita yang terpisah dari BP Haji. Ada kesinambungan proses kelembagaan; apa yang sebelumnya dibangun melalui BP Haji diteruskan dalam bentuk kementerian dengan mandat khusus di bidang haji dan umrah.

Perubahan bentuk kelembagaan itu kemudian membawa pekerjaan pada ruang yang lebih luas. Kebijakan dan tata kelola harus diterapkan dalam penyelenggaraan yang bersentuhan langsung dengan jemaah.

Bagi jemaah, perubahan tersebut tidak hadir dalam bentuk peraturan atau struktur organisasi. Ia hadir melalui hal-hal yang lebih dekat dengan perjalanan mereka: pembinaan sebelum berangkat, informasi yang dibutuhkan, pelayanan selama berada di Tanah Suci, hingga pelindungan selama menjalankan ibadah. Di situlah sebuah kebijakan bertemu dengan pengalaman manusia.

Haji dan umrah merupakan perjalanan ibadah yang dipersiapkan jauh sebelum keberangkatan. Ada waktu yang panjang untuk menunggu, persiapan yang harus dilakukan, dan berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi. Ketika perjalanan itu akhirnya dimulai, setiap bagian pelayanan menjadi penting.

Satu tahun pertama Kementerian Haji dan Umrah berlangsung dalam dinamika tersebut. Kebutuhan jemaah terus berkembang. Teknologi membuka cara-cara baru dalam pelayanan. Sementara itu, penyelenggaraan di Indonesia harus terhubung dengan berbagai pihak di Arab Saudi. Pekerjaan ini membuat pelayanan haji dan umrah selalu bergerak mengikuti kebutuhan di lapangan.

Hari ini tepat satu tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah berdiri. Tanggal ini pun menjadi hari lahir Kementerian Haji dan Umrah dan diperingati sebagai Hari Khidmat Haji dan Umrah. Pada tanggal yang sama setahun kemudian, lahir pula sebuah pengingat tentang cara menjalankan pekerjaan itu: dengan khidmat.

Kata khidmat membawa perhatian kembali kepada inti pekerjaan yang dijalankan. Ia tidak berhenti pada seremoni, tetapi tercermin dalam bagaimana pelayanan diberikan, pembinaan dilakukan, dan pelindungan kepada jemaah dijalankan.

Kesungguhan, tanggung jawab, kehormatan, ketulusan, profesionalitas, dan integritas menemukan maknanya pada pekerjaan sehari-hari. Bukan hanya ketika sebuah kebijakan ditetapkan, tetapi juga ketika kebutuhan jemaah harus dijawab dan persoalan di lapangan harus diselesaikan. Sebab pada akhirnya, jemaah berada di ujung dari seluruh rangkaian itu.

Mereka yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat. Mereka yang mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah. Mereka yang mempercayakan sebagian perjalanan tersebut kepada penyelenggaraan yang dibangun oleh negara.

Karena itu, satu tahun Kementerian Haji dan Umrah bukan semata tentang bertambahnya usia sebuah institusi. Ada proses penataan yang terus berjalan, pengalaman yang terus bertambah, dan kebutuhan jemaah yang terus berkembang.

Dari kelahiran BP Haji hingga Kementerian Haji dan Umrah, rangkaian tersebut memperlihatkan satu hal: perubahan kelembagaan pada akhirnya bukan tujuan itu sendiri. Nilainya terlihat ketika perubahan tersebut hadir dalam penyelenggaraan yang semakin mampu menjawab kebutuhan jemaah. Sebab di balik setiap kebijakan, tata kelola, dan pelayanan, selalu ada jemaah yang sedang menjalankan ibadah yang telah lama mereka nantikan.

Senin, 07 September 2026

Kemenkes Siagakan 413 Rumah Sakit dan 830 Puskesmas Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meningkatkan kesiapsiagaan kesehatan menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau pada Jumat (4/9/2026) pukul 23.07 WIB yang berdampak pada wilayah Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Berdasarkan pemantauan Kemenkes, wilayah terdampak abu vulkanik mencakup sekitar 23,36 juta jiwa. Kemenkes terus memantau kondisi kesehatan masyarakat, kualitas udara, serta kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah terdampak.

“Kami memastikan sistem pelayanan kesehatan tetap siap menghadapi dampak erupsi, terutama gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik. Pemantauan dilakukan secara berkala dan kami meminta fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus gangguan pernapasan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, saat memberikan keterangan di Jakarta (7/9/2026).

Lebih lanjut, Aji mengatakan Kemenkes telah menyiagakan 413 rumah sakit dan 830 puskesmas di 20 kabupaten/kota terdampak, termasuk menyiapkan pos pelayanan kesehatan, rumah sakit rujukan, tenaga kesehatan, dan ambulans.

Selain itu, Kemenkes menyiagakan Public Safety Center (PSC) 119 dan Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) di kabupaten/kota sebagai bagian dari respons kedaruratan kesehatan. 

Bantuan logistik kesehatan juga telah dimobilisasi, antara lain lebih dari 100.000 masker N95 dan masker medis, ribuan kacamata goggle, obat-obatan dan alat kesehatan secara gratis ke daerah terdampak paling parag di Lampung, Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta, lanjut Aji.

Abu vulkanik dapat menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan. Partikel halus seperti PM2,5 dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan memicu inflamasi serta gangguan kardiopulmonal.

Kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus meliputi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penderita asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), serta pekerja yang banyak beraktivitas di luar ruangan.

Kemenkes mencatat adanya kecenderungan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama di Banten, Lampung, dan Jawa Barat. Namun, untuk pneumonia belum ditemukan pola peningkatan yang seragam di seluruh wilayah terdampak.

“Abu vulkanik dapat mengiritasi saluran pernapasan, mata, dan kulit. Karena itu, masyarakat perlu mengurangi paparan, terutama kelompok rentan. Apabila mengalami batuk, sesak napas, iritasi mata, atau keluhan kesehatan setelah terpapar abu, segera mencari pertolongan ke fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Aji.

Kemenkes bersama lintas sektor juga terus melakukan pemantauan kualitas udara di wilayah terdampak. Data ISPU per 6 September 2026 pukul 12.16 WIB menunjukkan sejumlah wilayah berada pada kategori sedang hingga tidak sehat, dengan PM2,5 menjadi salah satu parameter kritis.

Hasil pemantauan juga menunjukkan kondisi kualitas udara yang bervariasi di sejumlah fasilitas transportasi. Di Pelabuhan Bakauheni, seluruh titik pengukuran PM2,5 masih berada dalam batas aman, namun PM10 di seluruh titik melampaui baku mutu sehingga diperlukan pemantauan lebih lanjut

Kemenkes mengimbau masyarakat mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah, termasuk PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD.

Masyarakat dianjurkan tetap berada di dalam ruangan ketika terjadi paparan abu vulkanik, menutup pintu dan jendela, serta menghindari aktivitas yang membuat abu kembali beterbangan.

Apabila harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara. Masker medis dapat digunakan sebagai perlindungan sementara bila jenis tersebut belum tersedia.

Masyarakat juga disarankan menggunakan pelindung mata atau goggles, tidak mengucek mata yang terkena abu, mengenakan pakaian tertutup, serta membersihkan tubuh dan mengganti pakaian setelah beraktivitas di luar ruangan.

“Yang paling penting adalah masyarakat tidak panik, tetap mengikuti informasi resmi, mengurangi paparan abu, dan segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan kesehatan. Kemenkes bersama pemerintah daerah dan lintas sektor akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan,” jelas Aji.

Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Nomor KL.01.02/A/17765/2026, yang mengatur penguatan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, surveilans kesehatan dan pelaporan, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektor.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email kontak@kemkes.go.id.

Jumat, 04 September 2026

Kemenpar Angkat Wastra sebagai Daya Tarik Wisata Budaya melalui “Jelajah Indonesia Wastra Nusantara”

Jakarta, 4 September 2026 - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyelenggarakan pameran wastra bertajuk “Jelajah Indonesia Wastra Nusantara” di Rama Atrium, East Mall Lantai 1, Grand Indonesia, Jakarta, pada 2–6 September 2026.

Pameran selama lima hari tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenpar memperkuat pariwisata berbasis budaya (cultural tourism) dan pengalaman (experience-based tourism), khususnya dengan mendekatkan kekayaan budaya dan ragam destinasi Indonesia kepada masyarakat urban.

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata Ni Made Ayu Marthini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026), mengatakan wastra memiliki potensi besar sebagai daya tarik wisata budaya karena setiap kain membawa identitas, pengetahuan, tradisi, serta cerita dari daerah asalnya.

Melalui pameran ini, Kemenpar mengangkat kekayaan wastra Indonesia, mulai dari batik, tenun, hingga kain ikat, sebagai media penceritaan (storytelling) yang menghubungkan masyarakat dengan destinasi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mengenal dan mengunjungi daerah asal wastra sekaligus meningkatkan belanja pariwisata.

“Indonesia memiliki kekayaan wastra yang luar biasa, baik sebagai identitas budaya maupun magnet pariwisata. Kami berharap sinergi ini menempatkan wastra bukan sekadar produk tekstil, melainkan jembatan yang menghubungkan wisatawan dengan keunikan destinasi di berbagai wilayah Indonesia,” kata Ni Made Ayu.

Dalam penyelenggaraannya, Kemenpar berkolaborasi dengan sejumlah mitra strategis lintas sektor. Salah satu kolaborasi dilakukan bersama BCA melalui penyediaan area pameran seluas 112 meter persegi di Rama Atrium. Pameran juga didukung Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) serta BINA.

Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata Erwita Dianti mengatakan kolaborasi lintas sektor memiliki peran penting dalam memperluas ruang promosi wastra sekaligus memperkenalkan destinasi yang menjadi tempat lahir dan berkembangnya kekayaan budaya tersebut.

“Kerja sama antara Kementerian Pariwisata, BCA, HIPPINDO, dan BINA menjadi bagian penting dalam menghadirkan pameran yang representatif. Melalui dukungan area pameran dari BCA serta jaringan ritel HIPPINDO, kami dapat menyediakan ruang promosi yang lebih luas bagi keindahan wastra Indonesia. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap wastra, tetapi juga menggerakkan wisatawan nusantara untuk mengunjungi destinasi asal kain-kain tersebut,” ujar Erwita.

Untuk memperkuat keterhubungan antara wastra dan pengalaman berwisata, pameran menghadirkan sejumlah pelaku industri pariwisata yang mewakili beragam destinasi, yakni Batik Warisan dari Pekalongan, Jawa Tengah; Lombok Paradise Tour & Travel yang mempromosikan Lombok, Nusa Tenggara Barat; Badan Otorita Borobudur yang mewakili Yogyakarta dan Jawa Tengah; Jabu Bonang yang mempromosikan Danau Toba, Sumatera Utara; Ainon Holidays yang mempromosikan Palembang, Sumatera Selatan; CakraMahira Bespoke Travel yang mempromosikan Jakarta; 8 Island Adventure yang mempromosikan Bali; serta APH Travel & MICE yang mempromosikan Sumatera Barat.

Batik Riana Kesuma serta Batik & Tenun Rolla juga berpartisipasi sebagai perwakilan industri ritel dengan menghadirkan beragam koleksi batik dan tenun khas Indonesia.

Kehadiran pelaku industri pariwisata tersebut memberikan kesempatan kepada pengunjung untuk tidak hanya mengenal keragaman wastra, tetapi juga memperoleh informasi mengenai destinasi serta pilihan perjalanan wisata budaya ke berbagai daerah di Indonesia.

Sepanjang lima hari penyelenggaraan, pengunjung dapat mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, di antaranya aktivitas membatik bersama perajin, peragaan busana (fashion show) yang menampilkan koleksi wastra khas daerah dengan menghadirkan Miss dan Mister Tourism binaan ASPPI, diskusi interaktif bersama pelaku industri pariwisata, kuis, serta sesi penataan gaya (styling) wastra.

Kamis, 03 September 2026

Komisi XII DPR RI Restui Anggaran KLH/BPLH 2027 Naik Jadi Rp2,57 Triliun untuk Perkuat Benteng Darurat Iklim

​Jakarta, 3 September 2026 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengamankan amunisi fiskal yang lebih kuat untuk mengarungi tahun anggaran 2027. Komisi XII DPR RI secara resmi menyetujui penambahan alokasi anggaran kementerian, mendongkrak pagu definitif awal sebesar Rp1,23 triliun dengan tambahan Rp1,33 triliun sehingga total pagu anggaran KLH/BPLH untuk Tahun Anggaran 2027 resmi diketok menjadi Rp 2,57 triliun. Keputusan strategis ini diketok melalui rangkaian sidang maraton di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

 ​Pengesahan tersebut dimulai dari Rapat Kerja Ke-13 dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ke-14 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, hingga ditutup secara resmi lewat Rapat Kerja Ke-15 di bawah kepemimpinan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon. Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan penuh parlemen, terkhusus dalam memprioritaskan sektor ketahanan bencana guna menghadapi ancaman anomali cuaca ekstrem di masa depan.

 "Kami berterima kasih bahwa dalam perbaikan usulan ini ditekankan adanya tambahan untuk Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Ini sangat tepat sekali karena menurut perhitungan para ahli, El Nino pada tahun depan kemungkinan lebih panjang dari tahun yang sekarang," ungkap Menteri Jumhur.

 ​Menteri Jumhur menegaskan, tambahan dukungan fiskal ini akan langsung diterjemahkan ke dalam kerja-kerja taktis di lapangan. Jajaran KLH/BPLH dipastikan bergerak semakin proaktif dalam merespons aduan masyarakat serta memperketat mitigasi krisis lingkungan di berbagai daerah.

 Darurat Iklim dan Urgensi Payung Hukum Nasional

Dalam sesi pembahasan awal, Putri Zulkifli Hasan sebagai pimpinan sidang secara terbuka menekankan bahwa eskalasi kerusakan ekologis saat ini telah melampaui ambang batas normal dan menuntut penanganan luar biasa dari negara.

 ​“Kita melihat sekarang bukan lagi perubahan iklim, tapi sudah menjadi darurat iklim yang betul-betul memang harus diberikan perhatian khusus," tegas Putri Zulkifli Hasan.

 ​Selain mengawal suntikan anggaran, Komisi XII DPR RI juga berkomitmen memperkokoh payung hukum nasional dengan mendorong agar RUU Perubahan Iklim yang masuk dalam Prolegnas Prioritas dapat segera diselesaikan. Langkah ini dinilai mendesak agar pemerintah memiliki landasan regulasi yang solid, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam meredam ancaman krisis iklim.

Peta Alokasi: Prioritaskan Ketahanan Bencana dan Kualitas Lingkungan

​Pembahasan tingkat lanjut yang turut dihadiri Sekretaris Kementerian LH/Sektretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, mematangkan distribusi penambahan anggaran tersebut ke dalam tiga pilar program utama:

  1. Program Kualitas Lingkungan Hidup: Memperoleh porsi terbesar dengan total alokasi mencapai Rp1,09 triliun (setelah mendapat tambahan Rp738,94 miliar);
  2. Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim: Ditetapkan menjadi Rp427,51 miliar (disokong tambahan Rp384,16 miliar) guna mempertajam mitigasi karhutla dan darurat iklim; dan
  3. Program Dukungan Manajemen: Dialokasikan sebesar Rp1,05 triliun (dengan tambahan Rp216,64 miliar) untuk menjamin efektivitas dan kelancaran birokrasi kementerian.

 ​Melalui dukungan anggaran yang semakin kokoh ini, KLH/BPLH siap mengoptimalkan pengawasan lingkungan, menekan potensi karhutla, serta memperluas fasilitas pengelolaan sampah demi melindungi keselamatan masyarakat luas dari hantaman darurat iklim.

Rabu, 02 September 2026

Standar Pelayanan Publik Diperkuat, Layanan Diarahkan Terintegrasi Berbasis Peristiwa Hidup


JAKARTA – Transformasi pelayanan publik diarahkan agar pelayanan yang diberikan berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara terintegrasi. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyusun kebijakan yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun standar pelayanan yang terpadu antar-layanan dan terintegrasi berdasarkan peristiwa hidup manusia.

“Melalui rancangan pengaturan kebijakan ini, Kementerian PANRB tidak hanya memperkuat standar pelayanan, tetapi juga memperkenalkan desain keterpaduan yang merangkai berbagai jenis pelayanan dalam satu pengalaman layanan berbasis peristiwa hidup,” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Ajib Rakhmawanto dalam kegiatan Harmonisasi Internal Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Standar Pelayanan dan Desain Keterpaduan, pada Selasa (31/8/2026).

Ajib menjelaskan, pendekatan dalam rancangan peraturan ini menempatkan kebutuhan dan perjalanan masyarakat sebagai titik awal perancangan layanan. Ini kemudian digunakan sebagai pertimbangan dalam mengimplementasikan setiap jenis pelayanan yang wajib memiliki standar pelayanan. 

Lebih lanjut, penetapan jenis pelayanan dilakukan dengan mempertimbangkan kewenangan penyelenggaraan, produk layanan, pengguna dan kebutuhannya, proses penyelenggaraan, serta keterkaitannya dengan jenis pelayanan lainnya. Standar Pelayanan juga diarahkan menjadi instrumen pengendalian mutu yang berfokus pada kebutuhan manusia.

Penyusunannya diawali dengan pemetaan perjalanan pengguna layanan yang menggambarkan kebutuhan, harapan, tahapan layanan, tindakan pengguna, titik interaksi, pengalaman, serta titik hambatan yang dialami masyarakat,” lanjut Ajib.

Rancangan peraturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Dalam proses transformasinya, dilakukan harmonisasi internal pada lingkup unit kerja di Kementerian PANRB untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari sisi muatan materi, sehingga lebih memperkaya substansi.

Ke depannya, pengaturan ini tetap memberlakukan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang telah ditetapkan serta disesuaikan secara bertahap dengan kebijakan baru. Kementerian PANRB selanjutnya akan berperan dalam menetapkan pedoman dan daftar peristiwa hidup, memfasilitasi koordinasi antar-penyelenggara, menyediakan sistem informasi pelayanan publik nasional, serta melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penerapan.

Melalui kebijakan ini, transformasi pelayanan publik diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki layanan di masing-masing instansi, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih sederhana, terintegrasi, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhannya. Dengan begitu, kehadiran pelayanan dapat dirasakan masyarakat sejak kebutuhan layanan muncul hingga kebutuhan tersebut terpenuhi sebagaimana yang menjadi harapan.

Selasa, 01 September 2026

Perkuat Pengendalian Karhutla, Kementerian Kehutanan Minta Pemegang PBPH Tingkatkan Kesiapsiagaan di Lapangan

Jakarta, 1 September 2026 — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperketat dan memperkuat langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menghadapi potensi eskalasi cuaca kering, Kemenhut menggalang sinergi ketat bersama para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh Indonesia demi memastikan areal kerja masing-masing terlindungi secara optimal.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya kolaborasi dan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga kawasan hutan.

"Kami mengimbau seluruh pemegang PBPH untuk aktif berpartisipasi dalam pengendalian karhutla ini, sesuai dengan komitmen legal dan kewajiban yang melekat. Harapan kita bersama sangat jelas: seluruh areal PBPH dapat kita jaga agar tetap aman dan bebas dari kebakaran sepanjang bulan September ini," ujar Menhut Raja Antoni saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla secara daring dari Jakarta, Selasa (1/9).

Pada rapat koordinasi tersebut, Menhut Raja Antoni turut didampingi oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti, serta diikuti oleh jajaran Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan para pengelola PBPH dari berbagai daerah.

Menhut Raja Antoni menambahkan, Kemenhut kini didukung oleh sistem pemantauan digital berbasis data yang jauh lebih presisi. Keberadaan sistem ini tidak hanya mempermudah pemetaan lokasi yang memerlukan penanganan cepat, tetapi juga menjadi dasar pemberian reward bagi pengelola yang berprestasi dalam menjaga lahannya. Sebaliknya, pendekatan evaluasi yang objektif akan tetap diberlakukan bagi pihak yang belum memenuhi standar kepatuhan.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa strategi utama penanganan karhutla saat ini berfokus pada deteksi dini dan kesiapsiagaan operasional sebelum api meluas.

Guna mendukung percepatan respons di lapangan, Kemenhut mengoptimalkan pusat kendali (war room) yang terintegrasi dengan Decision Support System (DSS) Jaga Rimba. Sistem ini berfungsi menganalisis titik panas (hotspot) dan memverifikasinya secara real-time dengan data kawasan serta pemegang izin setempat.

"Melalui sistem ini, kita bisa langsung berkoordinasi dengan pengelola PBPH untuk memastikan kondisi riil di lapangan (ground check) dan mengambil langkah pemadaman seawal mungkin," jelasnya.

Wamenhut juga mengingatkan pentingnya kesiapan alat dan personel di lapangan. Seluruh sarana-prasarana serta regu pengendali kebakaran diminta berada dalam kondisi siap tempur. Pengawasan khusus juga diarahkan pada areal gambut dengan menjaga kondisi hidrologis, termasuk pemeliharaan sekat kanal dan kecukupan pasokan air.

Sementara itu, Dirjen PHL Laksmi Wijayanti memaparkan bahwa pemantauan intensif difokuskan pada tujuh provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Berdasarkan analisis pemantauan per 20–30 Agustus 2026, respons cepat para pemegang PBPH menjadi kunci utama dalam meminimalkan dampak kebakaran.

"Penilaian kinerja tidak hanya dilihat dari munculnya hotspot, tetapi dari seberapa cepat tim di lapangan melakukan ground check dan memadamkan titik api hingga tuntas. Kecepatan tindakan inilah yang terus kita dorong bersama," ungkapnya.

Kemenhut menegaskan bahwa penegakan aturan dan penguatan kemitraan berjalan seiring. Langkah-langkah evaluasi berkala tetap disiapkan sebagai bentuk perlindungan kawasan, sementara ruang gotong royong dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Sinergi dan gotong royong adalah kunci utama kita melewati masa-masa sulit ini. Mari bersama-sama kita lindungi masyarakat dan daerah kita dari dampak karhutla," tutup Menhut Raja Juli Antoni.

Senin, 31 Agustus 2026

Dari Administrasi ke Dampak, Empat Prinsip Kawal Reformasi Birokrasi

JAKARTA – Reformasi birokrasi (RB) di tingkat pusat dan daerah diarahkan untuk menghasilkan perubahan yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, seluruh langkah dan kebijakan reformasi birokrasi berpegang pada empat prinsip utama, yaitu berdampak konkret, partisipatif, keberagaman, dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto menjelaskan, prinsip berdampak konkret menekankan agar setiap upaya reformasi menghasilkan perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha. Prinsip partisipatif mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi reformasi birokrasi.

“Setiap program, inovasi, dan langkah reformasi harus memiliki muara yang jelas, yaitu perubahan positif yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat maupun dunia usaha, bukan sekadar penumpukan berkas laporannya,” ujarnya dalam Forum Koordinasi Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2026 yang mengusung tema ‘Mengawal Transformasi, Menguatkan Dampak, Melanjutkan Perubahan’, secara daring, Jumat (28/8/2026).

Sementara itu, prinsip keberagaman mengarahkan agar pelaksanaan reformasi birokrasi mempertimbangkan kondisi geografis, kapasitas fiskal, serta karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun prinsip berkelanjutan memastikan capaian dan inovasi yang telah dibangun menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan dan terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.

“Capaian dan inovasi yang telah terbangun tidak boleh berhenti saat terjadi pergantian kepemimpinan, melainkan harus terinstitusionalisasi dan terus ditingkatkan dari waktu ke waktu,” ungkap Erwan.

Menurut Erwan, keempat prinsip tersebut menjadi penting dalam babak baru reformasi birokrasi yang tidak lagi berorientasi pada aspek administratif semata. Reformasi birokrasi diarahkan untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan yang berpusat pada pembangunan manusia (human-centered governance) dan diperkuat melalui percepatan transformasi digital pemerintahan.

Arah tersebut sejalan dengan Kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026–2045 yang menargetkan terwujudnya birokrasi kompetitif berkelas dunia untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara menjelaskan, tahun 2026 merupakan periode transisi menuju arah baru reformasi birokrasi nasional. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026.

Surat edaran yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2026 ini menjadi pedoman sementara bagi instansi pemerintah dalam merumuskan strategi, program, dan kegiatan reformasi birokrasi hingga ditetapkannya DBRBN 2026–2045 dan Peta Jalan Reformasi Birokrasi Nasional (PJRBN) 2026–2029.

“Pelaksanaan RB tahun 2026 difokuskan pada perbaikan atas rekomendasi hasil evaluasi tahun 2025 serta internalisasi agenda tematik baru. Pada tingkat meso, instansi pemerintah pusat berperan menetapkan kebijakan turunan dari strategi dan arah kebijakan RB nasional, sedangkan pada tingkat mikro, instansi pemerintah mengimplementasikan kebijakan tersebut sekaligus mengelola pelaksanaan RB di lingkungan internal masing-masing,” ungkapnya.

Agus Uji mengatakan, perubahan arah reformasi birokrasi juga tercermin dalam pelaksanaan evaluasi RB tahun 2026. Evaluasi tidak hanya melihat keberadaan dokumen, tetapi mencakup kualitas rencana aksi, tingkat implementasi, serta capaian indikator tata kelola.

Untuk RB Tematik, evaluasi difokuskan pada strategi pelaksanaan dan capaian indikator dampak. Hal tersebut untuk melihat kontribusi pelaksanaan RB Tematik terhadap penyelesaian persoalan nyata di masyarakat, seperti kemiskinan dan investasi, sekaligus mengatasi berbagai hambatan tata kelola (governance bottlenecks).

Ia juga menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menyusun rencana aksi RB Tematik pada seluruh tema sesuai kondisi, kebutuhan, dan permasalahan strategis di daerah, sepanjang mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. Melalui arah kebijakan tersebut, reformasi birokrasi diharapkan tidak berhenti sebagai agenda administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pencapaian pembangunan, dan menghadirkan manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat.

“Reformasi birokrasi tidak akan sekadar menjadi wacana atau beban dokumen di atas kertas, melainkan menjadi gerakan bersama yang hidup dan berdampak nyata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.