Jakarta (12/7) – Pemerintah
menyiapkan kerangka kebijakan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan
sosial sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Ada 4 (empat) kebijakan ekonomi,
meliputi Bantuan Sosial, Akses Terhadap Lahan, Kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM), dan Kesempatan Bekerja/Berusaha. Kerangka tersebut
merupakan bagian dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi.
“Kebijakan Pemerataan Ekonomi ini diperlukan untuk mencapai pertumbuhan
ekonomi nasional yang berazaskan demokrasi dan berbasis ekonomi pasar
yang adil,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin
Nasution dalam acara Simposium Nasional bertajuk “Sistem Perekonomian
untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial sesuai Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”, di Jakarta (12/7).
Hadir dalam acara ini antara lain Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ketua
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan, Ketua Lembaga
Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar, serta pejabat MPR RI dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI/Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Darmin menjelaskan beberapa indikator kinerja pembangunan ekonomi
seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat kemiskinan, tingkat
ketimpangan, dan tingkat pengangguran menunjukkan kualitas yang membaik.
Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas tidak akan berkelanjutan
jika masih ada faktor ketimpangan.
Untuk itu, pemerintah menghadirkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi untuk memberikan keadilan (fairness) kepada semua penduduk untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan bagi perbaikan kualitas hidupnya.
Terkait akses terhadap lahan, pemerintah akan melaksanakan reforma
agraria dan hutan sosial melalui pendekatan klaster, berbasis komoditi
unggulan. Pemerintah juga akan meredistribusi lahan sebagai modal
masyarakat menengah ke bawah, sertifikasi dalam rangka legalisasi asset,
implementasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
serta menyediakan hunian penduduk miskin perkotaan.
Sementara untuk peningkatan kualitas SDM, pemerintah menyasar
reformasi pendidikan dan pelatihan tenaga kerja menjadi pendidikan dan
pelatihan vokasi berbasis pekerjaan. Dimulai dari sektor industri,
diikuti sektor jasa dan pertanian, melalui kerjasama Pemerintah, BUMN
dan Swasta. Selain itu, pemerintah juga akan menitikberatkan pada area
kewirausahaan untuk mendorong terciptanya pengusaha-pengusaha baru yang
mempunyai daya saing. Pemerintah akan mendorong pelaku usaha mikro dan
kecil berkembang menjadi pelaku usaha menengah dan besar.
Sedangkan untuk area kebijakan yang ketiga, mengenai kesempatan
bekerja/berusaha, pemerintah akan melakukan reformulasi dan penajaman
kebijakan pengembangan industri manufaktur, pariwisata, perdagangan dan
perikanan.
Serta pemerintah akan mentransformasi skema subsidi secara bertahap
menjadi bantuan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah, serta
menyatukannya dengan semua bentuk Bantuan Sosial.