Dalam menciptakan perekonomian yang
kuat, selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga harus fokus mengurangi
ketimpangan. Ritel dan Pasar menjadi salah satu program quick win pemerintah dalam persoalan ketimpangan tersebut.
Pertumbuhan pasar ritel modern sangatlah pesat dan dirasakan mulai
menggeser keberadaan pasar toko dan pasar tradisional. Dengan
tergerusnya pangsa pasar toko dan pasar tradisional tersebut, juga
berdampak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Perishable goods yang diproduksi lokal dan biasa dijual di pasar tradisional tidak dapat bersaing ataupun juga dijual di gerai ritel modern.
“Harus ada aturan main mengenai ini. Ritel modern tetap boleh
berkembang, tapi perkembangan mereka harus bersama-sama dengan para
pemodal kecil,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution dalam seminar bertajuk “Meningkatkan Daya Saing Sektor Ritel
melalui Sinergi antara Ritel Tradisional, Modern, dan E-Commerce” di
Jakarta (4/10).
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah tengah memetakan solusi dan
menyiapkan regulasi. Menko Darmin menjelaskan, UMKM harus mempunyai
tempat belanja dengan harga yang lebih baik. Pemerintah juga mencoba
berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan
Standardisasi Nasional (BSN) untuk membicarakan aturan main tentang
merek.
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan
Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sepakat tentang perlunya
aturan main dalam pembangunan jalan tol.
“Harus ada aturan bahwa setiap berapa jarak, ada pasar modernnya dan
juga ada UMKM tradisionalnya. Tapi tidak lantas dibiarkan membangun
sembarangan, akan dibuatkan standar bangunannya dll,” terangnya.
Menegaskan apa yang diutarakan Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan
menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan regulasi terkait
sektor ritel ini. Pemerintah akan mengatur beberapa hal seperti
kebijakan zonasi yang mengatur jarak dan/atau lokasi pasar ritel dan
tradisional, mengenakan kewajiban ke pasar modern untuk menyerap produk
lokal, meningkatkan akses pendanaan kepada pedagang di pasar
tradisional, transformasi sistem mata rantai supply, revitalisasi pasar tradisional dll.
Poin-poin kebijakan tersebut setidaknya didasarkan oleh 3 (tiga) faktor
mengapa pasar tradisional tidak berkembang dan kalah bersaing.
“Pertama, karena tidak mendapatkan akses pada sumber barang dengan harga
yang sama dengan ritel modern. Kedua, pasar tradisional tidak mempunyai
akses modal. Ketiga, kondisi dan image pasar tradisional yang terkesan becek, bau, dan terbatas”, terang Enggar.