Sabtu, 16 Juli 2011

PII TERUS MENDORONG RUU PROFESI INSINYUR

Jakarta, 15 JULI 2011: Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia (PII) terus sosialisasikan dan mendorong di undangkannya Rancangan Undang-Undang Profesi Insinyur Indonesia (RUU-PII). Demikian dikatakan Muhammad Said Didu Ketua Umum PII pada hari ini (15/7) disela-sela persiapan Rapat Pimpinan Persatuan Insinyur Indonesia (RAPIM-PII) yang akan diselenggarakan pada tanggal 20-21 Juli 2011. “Kami telah menemui Fraksi Demokrat, Badan Legislasi Nasional DPR RI dan Fraksi Demokrat. Mereka sangat mendukung” jelas Muhammad Said Didu.

Menurut Said Didu, Undang-undang profesi Insinyur telah menjadi kebutuhan Indonesia di tengah liberalisasi sektor industri, jasa dan Perdagangan yang akan diberlakukan di Asean pada tahun 2015.  Berdasarkan keputusan Asean Summit yang baru saja dilaksanakan, Para Insinyur di Asean akan masuk ke Indonesia dengan sangat bebasnya tanpa ada undang-undang yang mengaturnya. “Pesatnya pembangunan di infrastruktur Indonesia akan menarik minat para Insinyur negara Asean untuk bekerja di Indoensia pada tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu keberadaan Insinyur asing di Indonesia perlu ada aturan main,” jelas Said.

Lebih lanjut Said Didu menyatakan bahwa keberadaan undang-undang profesi insinyur juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada  masyarakat  supaya tidak terjadi malpraktek yang diakibatkan kesalahan  yang dilakukan para Insinyur. “Profesi Insinyur akan mendapatkan sangsi jika melakukan kesalahan dalam membangun infrastruktur, sebagaimana profesi dokter yang dikenai sangsi jika salah dalam mendiagnosa,” ulas Said.

Disatu sisi RUU Profesi Insinyur akan menguatkan kualitas profesi Insinyur dengan standart kompetensi yang jelas dan berjenjang dengan adanya akreditasi dan sertifikasi serta remunerasi profesi ke-insinyuran. “Akreditasi profesi Insinyur akan mendorong Insinyur Indonesia berkompetisi agar setara dengan Insinyur di negara lainya,”jelas Said. Di negara Asean, hanya Indonesia, Laos dan Myanmar yang belum mengundangkan Undang-undang Profesi Insinyur.

Sementara itu, Teguh Juwarno, Sekretaris FPAN yang telah di temui Pengurus PII mengatakan  Undang-undang ini sangat penting  karena adanya kebutuhan liberalisasi yang  mendesak dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Ini penting untuk melindungi profesi insinyur juga di masa mendatang,” ungkapnya.

Pada saat ini jumlah insinyur  di Indonesia berjumlah  451.000 orang yang bekerja di berbagai sektor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar