Kamis, 06 April 2017

Kunjungan Kerja Menteri BUMN ke Medan

Jakarta, 6 April 2017 — Menteri BUMN Rini M Soemarno bersama Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Pejabat Eselon I Kementerian BUMN serta sejumlah Dirut Badan Usaha Milik Negara melakukan kunjungan kerja ke Medan, Rabu (5 April 2017).

Terdapat (3) tiga agenda pokok dalam kegiatan kunjungan kerja kali ini, yang pertama peresmian peremajaan rumah susun Sukaramai yang merupakan wujud komitmen BUMN Hadir untuk Negeri, antara lain dalam rangka mendukung mewujudkan program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah melalui sejumlah terobosan khususnya dengan melakukan peremajaan rumah susun guna meningkatkan kapasitas huniannya.

“Peremajaan rumah susun Sukaramai ini merupakan yang pertama di Indonesia yang dilakukan Perumnas. Upaya ini merupakan langkah strategi Perumnas dalam mewujudkan program sejuta rumah sekaligus menciptakan kualitas hunian yang lebih baik khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Direktur Utama Perumnas Bambang Triwibowo  dalam sambutan pembuka acara groundbreaking rumah susun Sukaramai di Medan.

Menteri BUMN Rini M Soemarno memberi apresiasi kepada Perumnas untuk pertama kali melakukan peremajaan rumah susun di Medan tanpa membebani anggaran negara, sehingga harus menjadi percontohan.

"Saya sangat bangga karena Perumnas sebagai BUMN bisa melakukan peremajaan rumah susun tanpa membebani anggaran negara," kata Menteri Rini, pada sambutan acara ground breaking rumah susun "Sentraland" Sukaramai, Medan.

Menurut Menteri BUMN, langkah Perumnas di Medan itu bisa menjadi percontohan untuk peremajaan rumah susun di daerah lain khususnya di Jakarta. “Dengan dilakukannya peremajaan terhadap rumah susun ini, maka bangunan akan mampu menampung lebih banyak orang dan tentunya karena disertai dengan kualitas kehidupan yang lebih baik tidak hanya semata membangun bangunan hunian saja, tetapi hunian terintegrasi yang dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut,” jelasnya.

 Meninjau Proyek Tol Medan-Binjai
 
Usai melakukan groundbreaking rumah susun Sukaramai, Menteri BUMN bersama Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Pejabat Eselon I Kementerian BUMN serta sejumlah Dirut Badan Usaha Milik Negara melaksanakan agenda kedua yaitu melakukan peninjauan proyek jalan Tol Ruas Medan-Binjai, di kawasan Helvetia Medan yang tengah dikerjakan oleh  PT Hutama Karya (Persero) Tbk.

I Gusti Ngurah Putra Dirut PT Hutama Karya (Persero) Tbk menerima langsung Menteri  BUMN beserta rombongan dan menggelar diskusi mengenai kendala dan masalah pembebasan lahan untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan Tol Ruas Medan-Binjai.

Menteri BUMN mengatakan, saat ini, masih ada kendala pembebasan lahan pada seksi I yang harus diselesaikan. Sementara untuk seksi dua dan seksi tiga, lanjutnya, masih terus dalam proses pembangunan.

"Jalan tol sebagian besar sudah dibebaskan. Namun beberapa bidang belum juga diselesaikan, termasuk lahan milik perkebunan nusantara II. Sudah dibebaskan namun masih dikuasai penggarap," tegas Menteri Rini.

Kendalanya, Ujar Menteri Rini, ada lokasi yang lahannya masih didiami 398 kepala keluarga, ketika mereka diminta meninggalkannya justru meminta ganti rugi.

"Sesungguhnya pada seksi 3 praktis tidak ada kendala, hanya menunggu proses penuntasan pembebasan lahan di seksi 1 dan 2. Di kawasan Binjai sudah selesai, tinggal di Kota Medan. Makanya, kita harapkan April ini pembebasan lahan sudah dapat diselesaikan untuk seksi I. Dan kita targetkan di akhir 2017 keseluruhannya dapat betul-betul selesai dan dapat dioperasionalkan," jelasnya.

Penandatanganan MoU Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Aset BUMN

Pada hari yang sama, Kementerian BUMN menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Aset Badan Usaha Milik Negara di kantor PT Perkebunan Nusantara III Medan Sumatera Utara yang merupakan agenda terakhir kunjungan kerja Menteri BUMN Rini M Soemarno di Medan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, sekaligus untuk melakukan penataan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri BUMN Rini M. Soemarno bersinergi menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkat menteri lainnya.

Turut menandatangani nota kesepahaman tersebut yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono; Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Sinergi antarlembaga berupa penandatanganan nota kesepahaman ini sendiri dimaksudkan sebagai landasan bagi para menteri dan pejabat yang terlibat untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata pemerintahan/tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance/Good Corporate Governace).

Lebih jauh, nota kesepahaman ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset BUMN dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN. Adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat membantu percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan kepemilikan aset/tanah BUMN.

Menteri BUMN Rini M. Soemarno mengatakan, sinergi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur, salah satunya proses pembebasan lahan yang seringkali membutuhkan proses panjang dan memakan waktu.

"Kesepakatan ini diharapkan dapat membantu BUMN dalam melaksanakan penugasan pemerintah maupun pengembangan usahanya, pada saat melakukan pembebasan lahan proyek-proyek infrastruktur untuk kepentingan rakyat," jelas Rini.

Nota kesepahaman tersebut juga akan membantu BUMN dalam melakukan pengawalan dan pengamanan aset BUMN, serta memulihkan aset BUMN yang terkait dengan tindak pidana dan/atau aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum. Keberadaan nota kesepahaman itu juga akan menjadi dasar bagi BUMN untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN.

Sementara itu, ruang lingkup nota kesepahaman akan mengatur kerja sama dan koordinasi antarlembaga dalam bidang pengawalan dan pengamanan aset BUMN; percepatan proses perpanjangan penerbitan surat/dokumen kepemilikan aset/tanah BUMN; serta percepatan proses administrasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur BUMN.

Dalam nota kesepahaman ini juga diatur kerjasa sama dan koordinasi antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam hal pembebasan lahan oleh BUMN; pemulihan aset BUMN; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN; serta tindakan lain yang diperlukan untuk membantu percepatan pembangunan dan penataan asset BUMN tersebut.

Nota kesepahaman ini nantinya diharapkan dapat membantu mempercepat pembangunan sejumlah proyek infrastruktur yang tengah digarap BUMN dan memberi solusi atas sejumlah permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Beberapa proyek tersebut antara lain Proyek Jalan Tol Trans Sumatra; Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”) milik PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) (INALUM); Proyek Kawasan Pelabuhan dan Industri Kuala Tanjung, Medan; dan Proyek Kereta Api Medan - Kuala Tanjung. Nota kesepahaman itu juga diharapkan dapat membantu penataan aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero)/Holding dan anak perusahaannya.