Kamis, 14 Desember 2017

Inovasi Pembiayaan Infrastruktur Diharapkan Tingkatkan Keterlibatan Swasta

Jakarta, 14/12/2017 Kemenkeu - Sekretaris Jenderal (Sesjen) Hadiyanto mengatakan bahwa pemerintah memiliki inovasi regulasi pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan keterlibatan swasta, yaitu antara lain Viability Gap Funding (VGF), Project Development Fund, dan berbagai pembiayaan infrastruktur melalui instrumen seperti pendirian Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Hal tersebut diungkapkannya pada acara National Infrastructure Conference yang diadakan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) pada Kamis (14/12) di Hotel Four Season, Jakarta. 

Dalam hal inovasi pada bidang struktur pembiayaan, pemerintah dengan intensif terus mendorong agar skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tidak lagi menjadi skema alternatif, namun menjadi core structure dari skema pembiayaan. 

“Kemenkeu juga telah menyiapkan skema  Availibility Payment. Sehingga dengan anggaran yang terbatas ini, infrastruktur tetap dapat terus dibangun sesuai dengan rencana,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, PT PII berdiri pada tanggal 30 Desember 2009. Dalam jangka waktu 8 tahun, PT PII telah memberikan penjaminan atas 15 proyek infrastruktur nasional berskema KPBU pada sektor strategis, yaitu jalan tol, komunikasi, ketenagalistrikan, dan air minum.  
Sesjen berharap PT PII dapat terus berkiprah tidak hanya di infrastruktur ekonomi, tetapi juga infrastruktur sosial, seperti sekolah, rumah sakit, dan lainnya. 

“Seiring dengan bertambahnya usia perusahaan, ke depan, kami harapkan PII semakin mampu menjadi lembaga penjamin yang tidak hanya kredibel namun memberikan solusi dan fasilitasi, dan komunikasi bagi segenap stakeholders terkait. PT PII harus bisa menjadi guardian yang mampu memastikan disiplin pengelolaan risiko infrastruktur proyek dari sisi PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama) dan swasta dapat terwujud secara berkesinambungan,” pungkasnya.