Senin, 15 Desember 2025

Kemendikdasmen Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif di Tahun 2025

Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali meraih predikat Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik & Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, Senin (15/12) di Jakarta yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. 

Capaian ini menambah deretan panjang prestasi Kemendikdasmen di tahun-tahun sebelumnya sejak 2021 yang telah 5 kali meraih Predikat Informatif. Pengakuan ini juga menunjukkan komitmen dan konsistensi Kemendikdasmen dalam memberikan layanan informasi publik yang terbaik bagi publik, khususnya informasi di bidang pendidikan. 

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyampaikan bahwa KIP merupakan elemen penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan diraihnya predikat Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif, Kemendikdasmen diharapkan mampu terus menggelorakan semangat seluruh jajaran di kementerian dalam menjalankan keterbukaan informasi terkait kebijakan kepada masyarakat.

“Melalui KIP, Kemendikdasmen memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan berbagai kegiatan kementerian. Selamat kepada tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kemendikdasmen atas capaiannya,” tutur Suharti di Jakarta, Senin (15/12). 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa PPID perlu mendapatkan dukungan dari pimpinan Kementerian/Lembaga. Menurutnya jika PPID Kementerian atau Lembaga itu kuat maka keterbukaan informasi publik bukanlah merupakan hal yang susah. “Banyak dibuktikan dengan PPID yang kuat ini, tentunya akan dapat merespons permohonan-permohonan informasi dari publik, dan menjelaskan dengan lebih baik lagi. Kami harap, Keterbukaan Informasi Publik bisa menjadi lebih baik dari waktu ke waktu,” ujar Donny.

Pada kesempatan ini, KI Pusat secara resmi juga meluncurkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025. Donny menyampaikan bahwa peluncuran IKIP 2025 bukan sekadar penyampaian angka indeks, melainkan bentuk akuntabilitas negara dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.

“Peluncuran IKIP 2025 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. IKIP hadir sebagai alat evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan keterbukaan informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tutup Donny.