Jakarta, 22 Januari 2020 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga (PKTN), memusnahkan 10.430 produk regulator tekanan rendah tabung baja elpiji di dua tempat,
Bekasi dan Jakarta, Selasa (21/1).
Tujuan kegiatan ini untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L).
Kegiatan pemusnahan dihadiri dan disaksikan langsung oleh petugas pengawas barang dan jasa Kementerian
Perdagangan, serta penanggungjawab dari produsen dan distributor.
"Pemusnahan regulator tekanan rendah tabung baja elpiji yang tidak sesuai dengan SNI ini dilakukan untuk
melindungi konsumen dan memberikan edukasi tentang kesesuaian suatu produk dengan persyaratan mutu
standar nasional Indonesia (SNI)," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.
Menurut Veri, berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap produk yang beredar semester akhir
2019, petugas pengawas barang dan jasa masih menemukan produk regulator tekanan rendah yang belum
memenuhi syarat mutu SNI 7369:2012.
"Dari hasil pengawasan, kami menemukan produk regulator tekanan rendah merek “SC” dan “C” yang tidak
sesuai SNI. Temuan tersebut kami tindak lanjuti dengan memberikan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan
produk," tegas Veri.
Veri menerangkan, SNI regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji telah diberlakukan secara wajib oleh
Kementerian Perindustrian sejak 2007. Kementerian Perdagangan rutin melakukan kegiatan pengawasan salah
satunya terhadap produk regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji yang beredar di pasar.
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Ojak Simon Manurung menambahkan, pengawasan rutin yang dilakukan
Kementerian Perdagangan diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen yang efektif dan
efisien serta meningkatkan mutu produk. "Kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak
sesuai SNI ini diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya, khususnya bagi
produk berisiko tinggi dalam penggunaannya," kata Ojak