Senin, 15 Januari 2024

Kemendag Dorong Pemanfaatan Pasar Jasa Hasil Perundingan Perdagangan di Kab.Minahasa

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa mendorong pemanfaatan akses pasar jasa yang dihasilkan dari perundingan perdagangan internasional antara Indonesia dengan negara mitra kepada pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Selatan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menghadiri diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion / FGD) Pemahaman dan Pemanfaatan Hasil Perundingan Perdagangan Jasa di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Minahasa Selatan, kemarin, Jumat (12/1).

Turut membuka dan memberikan sambutan Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Basaria Tiara Desika L. Gaol. Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan, serta Negosiator Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa Florika Malau dan Silvi Ch. Sumanti. Diskusi kelompok terpumpun dimoderatori oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan dan dihadiri 100 para pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Selatan.

“Diskusi kelompok terpumpun ini digelar agar para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lebih memahami hasil perundingan perdagangan internasional, khususnya sektor jasa. Kementerian Perdagangan terus berupaya menghasilkan perjanjian perdagangan jasa agar dapat dimanfaatkan para penyedia jasa untuk mendorong pemanfaatan akses pasar jasa, khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap Wamendag Jerry.

Wamendag Jerry menambahkan, Indonesia menjalin beberapa perjanjian perdagangan dengan negara-negara mitra untuk meningkatkan efektivitas perdagangan di tengah perlambatan ekonomi. Perjanjian perdagangan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan pasar baru untuk meningkatkan ekspor, termasuk ekspor jasa.

Wamendag Jerry mengutarakan, Kabupaten Minahasa Selatan diharapkan dapat berpartisipasi dalam memanfaatkan perjanjian perdagangan yang dimiliki oleh Indonesia dengan negara mitra secara maksimal. Hal ini bertujuan agar dapat menjangkau pasar luar negeri yang lebih luas sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan dan Indonesia secara luas turut meningkat.

Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Basaria Tiara Desika L. Gaol menjelaskan, terkait perdagangan jasa terdapat sektor-sektor jasa penggerak utama perekonomian Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari sektor jasa pariwisata, sektor jasa transportasi dan pergudangan, serta sektor jasa lainnya yang mencakup jasa reparasi dan profesi.

Para penyedia jasa terkait diharapkan dapat memanfaatkan persetujuan dagang yang ada, antara lain ASEAN, Indonesia-Korea CEPA, Indonesia-Jepang EPA, dan perjanjian lainnya yang dimiliki Indonesia.

“Terdapat 37 perjanjian internasional yang sudah ditandatangani, 15 perjanjian perundingan internasional yang sedang dinegosiasikan dan 16 perundingan internasional yang sedang dieksplorasi. Kami mendorong pemangku kepentingan di Minahasa Selatan untuk dapat memulai komunikasi dengan perwakilan perdagangan R.I. seperti Atase Perdagangan dan Indonesia Trade Promotion Center di negara-negara akreditasi terkait, serta dengan FTA Center sebagai langkah permulaan,” ujar Tiara.

Tiara menambahkan, beberapa manfaat perjanjian perdagangan jasa internasional, antara lain: pembukaan akses pasar di negara mitra potensial; peningkatan daya saing sektor jasa Indonesia dan kemampuan penyedia jasa Indonesia untuk memenuhi standar global; peningkatan kemampuan pembuat kebijakan dalam memformulasikan kebijakan yang transparan dan pasti; dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kontribusi ekspor jasa.

“Perundingan perdagangan jasa juga bermafaat dalam peningkatan ekspor jasa dan ekspor produk yang mendapatkan nilai tambah jasa. Tidak hanya itu, perundingan perdagangan jasa dapat meningkatkan pencapaian target pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kontribusi ekspor jasa,” pungkas Tiara.

Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L