Rabu, 22 Februari 2017

Pemerintah Percepat Pembangunan 5 Jalan Tol

Jakarta – Pemerintah menandatangani perjanjian dalam mewujudkan percepatan penyediaan lima proyek jalan tol dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yang terdiri dari: 
a. Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Jalan Tol Kuala Namu – Tebing Tinggi - Parapat b. Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regress untuk Jalan Tol Serang – Panimbang dan Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) dan; 
c. Penandatanganan Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regress untuk jalan Tol Jakarta – Cikampek II (Elevated) dan Jalan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar 
 
Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) nilai totalnya mencapai Rp.50,9 triliun untuk pembangunan tol sepanjang 362,02 kilometer (km). 
 
Nantinya, jalan tol Cisumdawu memiliki panjang 60 km dengan nilai investasi Rp.8,21 triliun. Sedangkan nilai investasi untuk Serang-Panimbang (84 km) dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Tebing Tinggi (143 km) masing-masing sebesar Rp. 5,3 triliun dan Rp. 13,4 triliun. 
 
PPJT ditandatangani Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan Badan Usaha Pemenang Lelang. Jalan tol Serang Panimbang dan jalan tol Cisumdawu termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. 
 
Selain itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar dan Jalan Tol Kuala Namu-Tebing Tinggi-Prapat telah diajukan untuk menjadi Proyek Strategis Nasional pada tahun 2017. 
 
“Ini merupakan keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan percepatan penyediaan lima proyek jalan tol dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang juga selaku Ketua Komite Percepatan Persiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (22/2), di Jakarta. 
 
Hadir dalam acara ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. 
 
Menko Perekonomian berharap, penandatanganan ini dapat mendorong perkembangan ekonomi baik di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. "Jalan tol yang sedang dibangun ini diharapkan dapat memudahkan akses, mengurangi potensi kemacetan, dan meningkatkan pergerakan barang dan manusia sehingga dapat secara langsung meningkatkan perekonomian di area yang dilaluinya,” ujar Darmin. 
 
Darmin melanjutkan, kemajuan proyek jalan tol dengan skema KPBU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko WIdodo untuk meningkatkan keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pasalnya, dengan keterbatasan Anggaran Pendpaatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membiayai kebutuhan pembangunan di seluruh Indonesia sebesar 4.800 Triliun Rupiah, diharapkan pihak swasta dapat memberikan kontribusi sekitar 36% untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 
 
Penerapan partisipasi swasta perlu semakin didorong, terutama untuk proyek yang memiliki kelayakan finansial tinggi. “Partisipasi swasta perlu ditingkatkan agar anggaran Pemerintah dapat dioptimalkan untuk pembangunan lainnya, seperti program pengentasan kemiskinan dan pengembangan daerah terpencil,” sambung Darmin. 
 
Adapun penandatanganan perjanjian penjaminan untuk empat ruas jalan tol yaitu Jakarta - Cikampek II Elevated, Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Cisumdawu dan Serang – Panimbang, yaitu Perjanjian Penjaminan Pemerintah antara Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Jalan Tol serta Perjanjian Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PT PII) dengan Badan Usaha Jalan Tol. 
 
Hal tersebut dilanjutkan dengan perjanjian regres untuk keempat ruas tol antara PT PII dengan Kementerian PUPR dan juga Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Menteri PUPR terkait penjaminan dalam proyek KPBU jalan tol. 
 
Perlu diketahui jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated memiliki nilai investasi sebesar Rp.14,77 triliun dan ruas jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar nilai investasinya Rp9,22 triliun. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol pada kedua ruas ini sebelumnya telah ditandatangani pada tanggal 5 Desember 2016.