Jumat, 29 Juli 2016

Lelang Jabatan Sekretaris Mahkamah Agung

Jakarta, 29 Juli 2016,,- Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden terkait pemberhentian Nurhadi sebagai Sekretaris MA (SekMA). Pemberhentian tersebut merupakan respon dari permohonan pengunduran diri yang diajukan Nurhadi pada satu hari sebelumnya. Otomatis jabatan SekMA tersebut ini kosong.

Nama Nurhadi kembali muncul setelah ditemukan uang sejumlah 1,7 miliar didalam kloset rumahnya pada saat penggeledahan rumah Nurhadi, Kamis, 21 April 2016. Penggeledahan dilakukan karena dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang menimpa Edy Nasution, Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat. Tak lama setelah penemuan uang tersebut Nurhadi dicekal. Terakhir, ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sudah menerbitkan Sprinlidik dalam kasus yang diduga melibatkan Nurhadi. Dengan berhentinya Nurhadi sebagai SekMA diharapkan proses pemeriksaan yang dilakukan KPK akan lebih mudah.   

Posisi SekMA memegang peranan penting dalam reformasi birokrasi di Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan adanya beberapa kewenangan yang berada dibawah SekMA, seperti  urusan organisasi, administrasi, keuangan, kepegawaian, dsb. Karenanya pengisian jabatan SekMA ini harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi dalam bidang reformasi birokrasi dan berintegritas. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka jabatan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut merupakan jabatan yang dapat diisi melalui seleksi terbuka, baik dari PNS maupun Non-PNS. Mekanisme seleksi terbuka bertujuan terlaksananya pengisian jabatan secara transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel. Melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan ini diharapkan pengisian jabatan tersebut dapat diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan berintegritas. Lelang jabatan juga memberikan kesempatan terhadap orang-orang berkualitas yang berasal dari luar institusi untuk mengisi jabatan tersebut. MA sendiri sudah beberapa kali mengadakan lelang jabatan untuk beberapa posisi di lembaganya.

Karenanya, kami, MaPPI FHUI menyatakan sikap sebagai berikut:

1.       Mendesak Mahkamah Agung untuk mengisi jabatan Sekretaris Mahkamah Agung melalui mekanisme lelang jabatan dengan tujuan mendukung agenda reformasi birokrasi di MA
2.       Mendesak Mahkamah Agung untuk menjadikan reformasi birokrasi sebagai agenda utama pembenahan Mahkamah Agung


Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI