Kamis, 15 Januari 2026

Menhan Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Perkuat Strategi Pertahanan Nasional

Jakarta – Menteri Pertahanan Republik Indonesia selaku Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Sjafrie Sjamsoeddin, secara resmi memimpin Upacara Pengangkatan Sumpah Jabatan Tenaga Ahli di lingkungan DPN, di Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026).

Pelantikan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jajaran pemikir di tubuh DPN dalam menghadapi dinamika tantangan global.

Acara berlangsung dengan khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Sebanyak 12 orang pakar dari berbagai disiplin ilmu dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Harian DPN Nomor: KEP/3/KH/X/2025. Para tenaga ahli ini akan mengisi posisi krusial sebagai Tenaga Ahli Utama, Madya, dan Muda pada kedeputian bidang Geoekonomi, Geopolitik, serta Geostrategi. Pengangkatan ini merupakan langkah nyata Kemhan dalam mengintegrasikan keahlian akademis dan praktis guna mendukung kelancaran tugas-tugas Dewan Pertahanan Nasional.

Usai pengambilan sumpah, Menhan menyampaikan ucapan selamat secara langsung kepada para pejabat yang baru dilantik, disusul oleh jajaran tamu undangan yang hadir.

Rabu, 14 Januari 2026

Kemenperin Pacu Transformasi Model Bisnis Berkelanjutan IKM Fesyen dan Kriya

Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin berdaya saing, berkelanjutan, dan berbasis nilai budaya lokal. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK) dengan Universitas Mahasaraswati (UNMAS) Denpasar dalam pengembangan Sustainability and Culture Business Model Canvas (SC-BMC).

 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, transformasi model bisnis IKM menjadi agenda strategis dalam mendukung Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN) yang menempatkan keberlanjutan, inovasi, dan penguatan identitas lokal sebagai fondasi pengembangan industri nasional.

 

“IKM fesyen dan kriya memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi berkelanjutan berbasis budaya. Melalui pendekatan model bisnis yang terintegrasi antara aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya, IKM tidak hanya mampu meningkatkan daya saing, tetapi juga menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan dan berkarakter Indonesia,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1).

 

Sebagai wujud konkret kolaborasi tersebut, BPIFK dan UNMAS Denpasar telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan melaksanakan penelitian bersama terkait penerapan SC-BMC. Model ini merupakan pengembangan dari Business Model Canvas (BMC) klasik yang mengintegrasikan prinsip keberlanjutan (sustainability) dan nilai budaya (culture) ke dalam perancangan model bisnis.

 

“Dengan demikian, SC-BMC tidak hanya menjawab aspek profitabilitas, tetapi juga dampak positif terhadap manusia, lingkungan, serta pelestarian nilai lokal,” tutur Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita.

 

Menurut Reni, pilot test penerapan SC-BMC berbasis budaya lokal telah dilakukan pada 15 IKM di Bali dalam kondisi usaha nyata. Adapun hasil uji coba menunjukkan bahwa model ini membantu pelaku IKM memahami potensi dan tantangan bisnis secara lebih menyeluruh, sekaligus mendorong praktik usaha yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya.

 

“Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku industri merupakan kunci dalam mempercepat transformasi industri nasional,” jelasnya. Dengan dukungan SDM, riset terapan, dan kebijakan yang tepat, IKM fesyen dan kriya diyakini dapat naik kelas dan menembus pasar nasional maupun global.

 

Lebih lanjut, hasil penelitian menunjukkan bahwa SC-BMC mampu mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan secara terpadu. Model ini tidak hanya berfungsi sebagai alat perencanaan bisnis, tetapi juga menjadi pendekatan transformasi IKM menuju usaha yang berdaya saing, berkelanjutan, serta memiliki legitimasi sosial dan budaya.

 

Model bisnis yang dikembangkan terdiri atas 15 blok terintegrasi yang menggabungkan dimensi ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya. Hasil riset bersama antara BPIFK dan UNMAS Denpasar ini merupakan salah satu enabling factors yang dapat mendukung keberhasilan SBIN, serta diharapkan dapat dipraktikkan secara luas oleh IKM sebagai alat pengembangan usaha.

 

“Hasil penelitian ini menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan penguatan IKM fesyen dan kriya. Model bisnis SC-BMC membuktikan bahwa keberlanjutan dan budaya dapat berjalan seiring dengan profitabilitas. Ini adalah fondasi penting bagi penguatan IKM hijau dan berdaya saing global,” imbuh Reni.

 

Dari sisi pasar, SC-BMC dinilai efektif dalam merespons tren nasional dan global seperti conscious consumer, keberlanjutan, digitalisasi, serta kebangkitan produk berbasis budaya lokal. Diferensiasi berbasis identitas budaya memberikan nilai tambah yang sulit ditiru oleh produk mass manufacturing, khususnya untuk segmen pasar premium, pariwisata budaya, dan ekspor berbasis nilai.

 

Aspek sosial dan budaya juga menunjukkan dampak signifikan melalui pemberdayaan sumber daya manusia lokal, pelestarian pengetahuan tradisional, serta penguatan nilai komunitas. Sementara dari sisi lingkungan, penerapan prinsip circularity, penggunaan eco-material, praktik reuse, dan efisiensi energi terbukti mampu menekan penggunaan sumber daya dan emisi tanpa mengurangi nilai produk.

 

“Kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan kunci dalam mendorong transformasi industri. Kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan pendampingan, inovasi, dan model bisnis yang aplikatif bagi IKM fesyen dan kriya di Indonesia,” ujar Kepala BPIFK, Dickie Sulistya.

 

Ke depan, kerja sama BPIFK dan UNMAS Denpasar diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam pasar fesyen dan kriya nasional maupun internasional melalui pendekatan bisnis yang berkelanjutan, berakar pada budaya lokal, dan inklusif bagi pelaku IKM.

Selasa, 13 Januari 2026

Pastikan Siswa Dapat Akses Transportasi Layak, Kemenhub Alokasikan 150 Unit Bus Sekolah Sepanjang 2025

akarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengalokasikan 150 unit bus sekolah kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan untuk digunakan sebagai angkutan sekolah sepanjang tahun 2025. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengalokasian bus ini telah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, serta wujud komitmen pemerintah dalam menjamin tersedianya layanan transportasi publik yang lebih luas sekaligus mendukung pemerataan akses layanan dasar bagi masyarakat.

Pengalokasian tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2025 tentang Alokasi Bantuan Bus Sekolah Ukuran Kecil Pada Tahun Anggaran 2025. "Kami ingin memastikan para siswa mendapat akses transportasi laik dan aman sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan efektif dan optimal," ujar Menhub Dudy di Jakarta, Minggu (11/1).

Dari 150 unit bus, 28 unit diantaranya dialokasikan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat, yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo untuk memberikan akses pendidikan gratis yang berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di seluruh Indonesia. Menhub Dudy menyebut, pengalokasian bus sekolah rakyat dilakukan secara proporsional di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa dan DIY, Kalimantan, Sulawesi, NTB, hingga Maluku.

"Harapannya, bus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah terutama untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat dan meningkatkan akses pendidikan yang aman dan terjangkau bagi peserta didik," imbuhnya.

Adapun alokasi 28 unit bus sekolah rakyat diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi berikut:

-Prov. Aceh, sebanyak tiga bus

-Prov. Sumatera Barat, sebanyak satu bus

-Prov. Riau, sebanyak satu bus

-Prov. Kepulauan Riau, sebanyak satu bus

-Prov. Bengkulu, sebanyak dua bus

-Prov. Lampung, sebanyak satu bus

-Prov. Jawa Barat, sebanyak dua bus

-Prov. Jawa Tengah, sebanyak dua bus

-Prov. D.I. Yogyakarta, sebanyak dua bus

-Prov. Jawa Timur, sebanyak tiga bus

-Prov. NTB, sebanyak satu bus

-Prov. Kalimantan Tengah, sebanyak satu bus

-Prov. Kalimatan Timur, sebanyak satu bus

-Prov. Sulawesi Selatan, sebanyak tiga bus

-Prov. Sulawesi Utara, sebanyak satu bus

-Prov. Sulawesi Barat, sebanyak satu bus

-Prov. Maluku Utara, sebanyak dua bus.

Secara keseluruhan, sebanyak 60 unit bus diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara 90 unit lainnya dialokasikan langsung kepada lembaga pendidikan di berbagai daerah.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerima 328 proposal permohonan bantuan bus sekolah dari pemerintah daerah dan lembaga pendidikan sepanjang 2025. Dari permohonan tersebut, sebanyak 162 proposal telah dilengkapi dengan data dukung yang lengkap.

Selanjutnya, Kemenhub melakukan verifikasi kembali untuk alokasi bantuan teknis bus sekolah ukuran minibus atau mikro Tahun Anggaran 2025 sebanyak 150 unit. Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

Selain dapat mendukung mobilitas para siswa dan operasional Sekolah Rakyat, adanya bus sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman budaya keselamatan berlalu lintas pada peserta didik.

“Kami berharap dengan adanya bantuan bus sekolah, dapat meningkatkan kesadaran dan pemaham peserta didik tentang transportasi yang berkeselamatan,” ucap Menhub Dudy.

Senin, 12 Januari 2026

Mentan Amran: Produksi naik, Target Serap Gabah 2026 Capai 4 Juta Ton

Jakarta – Pemerintah optimistis target serapan gabah setara beras tahun 2026 sebesar 4 juta ton dapat tercapai seiring meningkatnya produksi padi nasional. Target ini naik dibandingkan tahun lalu sebesar 3 juta ton.

 
Optimisme tersebut disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai Rapat Koordinasi Serap Gabah dan Beras 2026 serta Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan Perum Bulog, Senin (12/1/2026).
 
“Kita target serap beras di tahun 2026 itu 4 juta ton. Itu target BULOG dan kita kolaborasi, kita kerja sama. Insyaallah mudah-mudahan ini tercapai. Kalau ini tercapai ada sejarah baru bagi Indonesia nanti,” kata Mentan Amran.
 
Ia menyampaikan bahwa peningkatan produksi menjadi modal utama pencapaian target serapan. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Januari 2026, luas tanam periode Januari-Februari 2026 diperkirakan mencapai 1,55 juta hektare dengan potensi produksi beras Januari-Februari 2026 sebesar 4,78 juta ton.
 
“Artinya insyaallah produksi tahun ini mudah-mudahan tidak ada bencana, tidak ada halangan, itu produksinya lebih besar daripada tahun lalu,” ungkap Mentan Amran dengan optimis.
 
Mentan Amran menegaskan bahwa target tersebut dapat dicapai melalui sinergi dan kerja satu komando antara Kementerian Pertanian, Bulog, Badan Pangan Nasional, serta seluruh pemangku kepentingan pangan nasional.
 
“Kita harus kompak dari hulu sampai hilir. Produksi di hulu kuat, pengelolaan di tengah berjalan, dan penyerapan di hilir maksimal. Ini kunci menjaga swasembada dan melangkah ke tahap berikutnya,” tegasnya.
 
Mentan Amran mengungkapkan bahwa hal ini merupakan upaya mempertahankan swasembada pangan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa swasembada pangan merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga kesejahteraan petani.
 
“Bapak Presiden Prabowo umumkan Indonesia swasembada pangan berkat kerja keras kita semua. Dan ini kita lakukan semua demi Merah Putih atas arahan bapak presiden diminta rencana 2026 kita kembali swasembada pangan,” harapnya.
 
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh program pangan berjalan on track dan berkelanjutan.
 
“Apa yang sudah berhasil di tahun 2025 itu kemudian bagaimana itu menjadi autopilot, kemudian kita capai hal-hal yang baru di tahun 2026. Salah satu capaian yang sudah kita raih kemarin sudah diumumkan adalah swasembada pangan di 2025 dan itu kita pertahankan, “ ujar Wamentan Sudaryono
 
Ia menegaskan bahwa keberhasilan menjaga swasembada pangan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan ketahanan pangan nasional.
 
“Artinya produksi nasional kita naik, petani kita sejahtera, kita tidak impor, dan ini menjadi tonggak sejarah baru di era kemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya. 
 
Di sisi hilir, Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan kesiapan Bulog dalam menjalankan penugasan pemerintah, mulai dari penyerapan, pengolahan, hingga penyaluran beras secara optimal.
 
“Kami akan semaksimal mungkin untuk mewujudkan cita-cita untuk kembali swasembada di tahun 2026 dan seterusnya. Sesuai dengan tugas BULOG untuk melakukan penyerapan, pengolahan, sampai dengan penyaluran semaksimal mungkin,” jelasnya.
 
Pemerintah meyakini, dengan produksi yang meningkat dan sinergi lintas sektor yang kuat, target serapan beras 2026 sebesar 4 juta ton dapat tercapai, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Jumat, 09 Januari 2026

Kementerian PKP keluarkan Permen No 18 Tahun 2025 untuk memperkuat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

 Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan. Permen ini merupakan tindak lanjut amanat PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 disusun untuk meindaklanjuti kebijakan nasional yang mengatur pedoman dan tata cara PBBR dan memberikan kepastian hukum sektor Perumahan. Dalam pelaksanaan pengembangan perumahan, diperlukan pengaturan mengenai norma, standar dan pengawasan, serta penetapan sanksi terhadap Pelaku Usaha atas pemenuhan kewajiban setelah izin diterbitkan.

Kementerian PKP menerima berbagai aduan masyarakat terkait Perumahan seperti keterlambatan penyerahan hunian, ketidaksesuaian fungsi bangunan, kualitas bangunan dan juga terkait pembangunan dan pengelolaan rumah susun, Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan bahwa melalui PBBR ini diharapkan negara tidak berhenti pada penerbitan izin, tetapi justru menguat pada fase pengawasan dan pembinaan.

“Permen ini disusun untuk menutup ruang abu-abu, izin dipermudah, tetapi tanggung jawab pelaku usaha dipertegas. Ini bukan pendekatan menghukum, melainkan pendekatan pembinaan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dirjen Fitrah menjelaskan bahwa perumusan Permen PKP Nomor 18/2025 dilakukan melalui, evaluasi hasil pengawasan di berbagai daerah, analisis pola pengaduan konsumen perumahan, serta komunikasi intensif dengan asosiasi pelaku usaha perumahan.

“Masukan asosiasi pelaku usaha menjadi bagian penting, pada prinsipnya mereka membutuhkan kepastian aturan yang seragam secara nasional. Karena itu, Permen ini justru melindungi pelaku usaha yang patuh, sekaligus memberikan alat bagi negara untuk bertindak jika terjadi pelanggaran,” pungkasnya.

Kemudahan Perizinan Berbasis Risiko dengan Kepastian Kewajiban

Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Mulyansari menjelaskan bahwa kegiatan Pengembangan Perumahan dengan KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa) telah ditetapkan sebagai usaha dengan klasifikasi Tingkat resiko: menengah rendah berdasarkan PP 28/2025. Dengan klasifikasi risiko tersebut, Perizinan Berusaha diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Namun demikian, kemudahan perizinan tersebut tidak menghilangkan kewajiban substantif pelaku usaha.

Kewajiban pelaku usaha pengembangan perumahan diatur secara tegas dalam Pasal 6 Permen PKP 18/2025, dan lebih lanjut, dijelaskan bahwa pengembangan perumahan merupakan serangkaian kegiatan terpadu, mulai dari:
• perencanaan kawasan,
• pengadaan dan penyiapan lahan,
• pembangunan rumah dan prasarana,
• pemasaran dan transaksi hunian, hingga
• penyerahan fungsi bangunan dan pengelolaan awal.

Ketentuan ini mempertegas bahwa izin terbit otomatis bukan berarti kegiatan usaha tanpa pengendalian, melainkan tetap berada dalam koridor standar dan tanggung jawab hukum.

Peran Pemerintah Daerah: Pengesahan dan Pengawasan

Permen PKP 18/2025 juga menegaskan posisi Pemerintah Daerah dalam kerangka pemenuhan kewajiban adalah pengesahan dan pengawasan. Sesuai Pasal 7 ayat (1): Keputusan pengesahan secara tertulis dari Pemerintah Daerah diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban dengan tahapan permohonan, penilaian dokumen dan peninjauan lapangan, serta penerbitan keputusan pengesahan. Sedangkan Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 mengatur mekanisme pengawasan rutin dan insidental. Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan melalui Sistem OSS, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Sanksi Administratif yang Berkeadilan dan Bertahap

Dalam hal pengaturan pengenaan sanksi administratif secara bertahap diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, mulai dari:
• peringatan tertulis,
• penghentian sementara kegiatan usaha,
• pembekuan Perizinan Berusaha, hingga
• pencabutan NIB dan/atau Sertifikat Standar.

Pendekatan sanksi ini dirancang untuk mendorong pemulihan kepatuhan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen perumahan.

Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar peraturan ini dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha dan Pemerintah Daerah.

“Saat ini Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen sedang menyusun Rancangan Surat Edaran Dirjen Kawasan Permukiman tentang petunjuk teknis pengaturan lebih detail dari Peraturan Menteri tersebut, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pembinaan Pelaku Usaha dan Perlindungan Konsumen sebagai pelengkap pengaturan dari Permen PKP 18/2025”, tutup Fitrah.

FAQ PUBLIK – PERMEN PKP NOMOR 18 TAHUN 2025

1. Apa tujuan utama diterbitkannya Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025?

Permen ini bertujuan memastikan kemudahan berusaha berbasis risiko berjalan seiring dengan pembinaan pelaku usaha, pengawasan yang proporsional, dan perlindungan konsumen perumahan, sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2025.

2. Apakah pelaku usaha KBLI 68111 masih perlu izin usaha tambahan dari daerah?

Tidak. Perizinan Berusaha untuk KBLI 68111 (tingkat resiko menengah-rendah) diterbitkan melalui OSS dalam bentuk NIB dan Sertifikat Standar secara otomatis. Namun, pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6, termasuk memperoleh keputusan pengesahan dan tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

3. Apa saja kewajiban utama pelaku usaha pengembangan perumahan?

Sesuai Pasal 6 Permen PKP 18/2025, pelaku usaha wajib:
• memiliki KKPR,
• memperoleh keputusan pengesahan tertulis dari Pemerintah Daerah, dan
• memperoleh tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah.
Kewajiban ini dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Standar Kegiatan Usaha KBLI 68111.

4. Apa peran Pemerintah Daerah dalam peraturan ini?

Pemerintah Daerah berperan dalam:
• penilaian dokumen dan peninjauan lapangan,
• penerbitan keputusan pengesahan dan tanda terima laporan,
• pelaksanaan pengawasan rutin dan insidental.

5. Bagaimana pengawasan dilakukan?

Pengawasan dilakukan secara:
• rutin (pemeriksaan laporan dan inspeksi lapangan), dan
• insidental (berdasarkan pengaduan masyarakat, pelaku usaha, atau indikasi pelanggaran),
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13.

6. Apakah masyarakat dapat mengajukan pengaduan?

Ya. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
• kanal pengaduan Kementerian PKP, atau
• kanal pengaduan Pemerintah Daerah.
Pengaduan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengawasan insidental.

7. Apa sanksi jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban?

Sanksi administratif dikenakan secara bertahap, mulai dari:
• peringatan tertulis,
• penghentian sementara kegiatan usaha,
• pembekuan Perizinan Berusaha,
• hingga pencabutan NIB dan/atau Sertifikat Standar,
sesuai Pasal 16 sampai dengan Pasal 20.

8. Apakah Permen ini merugikan pelaku usaha?

Tidak. Permen ini justru memberikan kepastian hukum, mencegah praktik pengawasan yang tidak seragam, dan melindungi pelaku usaha yang patuh dari persaingan usaha yang tidak sehat.

9. Kapan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 mulai berlaku?

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025.

10. Ke mana pelaku usaha dapat memperoleh petunjuk teknis lebih lanjut?

Petunjuk teknis mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban, pengawasan, dan sanksi administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 21.

Kamis, 08 Januari 2026

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

Jakarta, 08/01/2026 Kemenkeu – Seseorang yang memilih menjadi pemimpin harus siap menghadapi berbagai konsekuensi, termasuk mengambil keputusan yang tidak selalu populer di mata publik. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A.M. Djiwandono saat menjadi pembicara Kuliah Umum bertema “Kepemimpinan Sektor Publik” di PKN STAN, Tangerang Selatan, pada Kamis (08/01).

Wamenkeu Thomas mengatakan bahwa kepemimpinan bukan ruang untuk mengejar popularitas. Sebaliknya, seorang pemimpin kerap dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit yang mengharuskan keberanian untuk mengutamakan kepentingan masyarakat luas. 

Dalam hal ini Wamenkeu menambahkan, setiap keputusan harus didasarkan pada analisis yang matang serta kesediaan untuk mendengarkan berbagai pandangan. Namun, prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak menjadikan popularitas sebagai tujuan.

Lebih lanjut, Wamenkeu Thomas menyampaikan pesan kepemimpinan kepada mahasiswa PKN STAN, agar siap memikul tanggung jawab yang lebih besar saat dipercaya menjadi pemimpin. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar posisi, melainkan kewajiban yang menuntut komitmen dan tanggung jawab yang tinggi. Para calon pemimpin akan dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari dinamika global hingga persoalan birokrasi di dalam negeri.

“Dengan segala tantangan, baik itu tantangan keadaan global, tantangan birokrasi, segala macam. Jangan lupa, kita di saat yang sangat penting sebagai negara dan bangsa. Either kita bisa maju, atau ya kita mungkin tetap di sini gitu ya. Poinnya adalah nanti kalau Anda akan memimpin itu adalah kesempatan Anda untuk memainkan peranan itu,” jelas Wamenkeu Thomas.

Untuk itu, Wamenkeu Thomas mengajak generasi muda agar memanfaatkan kesempatan untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara. Ia menekankan bahwa kepemimpinan merupakan sarana pengabdian demi kemajuan Indonesia. 

“Percayalah bahwa ini adalah kesempatan untuk Anda. untuk berkontribusi terhadap nusa dan bangsa yang kita cintai,” pungkas Wamenkeu Thomas.

Rabu, 07 Januari 2026

Menhan Sjafrie Dampingi Presiden RI pada Panen Raya Nasional dan Pengumuman Swasembada Pangan 2025

Karawang — Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Tahun 2025 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis pemerintah untuk menegaskan capaian swasembada pangan nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional.

Kegiatan panen raya nasional tersebut dihadiri sekitar 5.000 petani dan penyuluh pertanian, serta diikuti secara daring oleh kurang lebih 2 juta petani dari berbagai daerah di Indonesia. Partisipasi tersebut mencerminkan sinergi nasional dan peran strategis petani dalam menjaga keberlanjutan kemandirian pangan bangsa.

Dalam sambutannya, Presiden RI secara resmi mengumumkan capaian swasembada pangan tahun 2025 sebagai hasil kerja bersama pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait, sekaligus menegaskan makna strategis kemandirian pangan bagi kedaulatan negara. “Kemandirian pangan adalah fondasi penting bagi kedaulatan negara. Bangsa yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri adalah bangsa yang memiliki daya tahan dan ketangguhan dalam menghadapi berbagai tantangan strategis,” tegas Presiden.

Pada kesempatan yang sama, Presiden RI juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia berupa Bintang Jasa dan Satyalancana Wirakarya kepada sejumlah tokoh, petani, aparatur daerah, serta unsur TNI dan Polri yang dinilai berjasa dalam mendukung pencapaian swasembada pangan. Kementerian Pertahanan memandang capaian tersebut sebagai bagian integral dari sistem pertahanan negara, di mana ketahanan pangan menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat kemandirian dan ketangguhan nasional.